free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tak Terima Hasil Ujian Perangkat Desa, LBH Ansor Tulungagung Sarankan Dibawa ke PTUN

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

25 - Feb - 2021, 03:15

Placeholder
Ketua LBH Ansor Kabupaten Tulungagung M. Ikhasn Muhlason / Foto :Istimewa / Tulungagung TIMES

TULUNGAGUNGTIMES - Penyelesaian persoalan penjaringan dan penyaringan perangkat desa di wilayah Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung belum tuntas. Pasalnya, pengisian perangkat dengan sistem ujian itu masih menyisakan banyak persoalan, dan diduga ada kecurangan yang terstruktur dan masif mulai dari proses hingga pelantikan. "Masih dikomunikasikan (Penyelesaiannya, Red), sabar dulu," kata WR salah satu peserta ujian perangkat yang enggan disebutkan desanya, Rabu (24/02/2021).

Upaya yang dimaksud menurut WR adalah membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kemungkinan ke PTUN," jawabnya singkat.

Baca Juga : LSP Unikama Beri Amunisi Tambahan Mahasiswa lewat Uji Sertifikasi Kompetensi

Pengacara sekaligus ketua lembaga bantuan hukum (LBH) Pengurus Cabang GP Ansor Kabupaten Tulungagung, M. Ihsan Muhlason, MH saat dikonfirmasi mengatakan masalah penjaringan dan penyaringan perangkat desa adalah ranah PTUN setelah terbit SK.

"Apabila tidak ditemukan delik pidana dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat dan ditemukan cacat formil dalam prosesnya maka para terdampak dari produk hukum tersebut punya hak mencari keadilan ke PTUN," kata Muhlas, saat dikonfirmasi melalui jaringan selluler.

Alasannya, pelaksanaan penjaringan telah melalui semua tahapan dan jika memang di yakini ada cacat formil maka siapapun yang merasa dirugikan  dengan pelaksanaan itu dapat mengajukan gugatan di PTUN. "Terutama bagi para peserta," ujarnya.

Jika telah diajukan, Muhlas menjelaskan biasanya proses sidang PTUN biasanya butuh waktu paling lama 6 bulan. Jika peserta atau pihak yang mengajukan PTUN memenangkan gugatannya maka Putusan pengadilan dapat menggugurkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan dalam pengangkatan perangkat desa. "Produk hukum (SK) itu yang bisa membatalkan PTUN," terangnya.

Baca Juga : 296 Desa Antre Pencairan DD, Plh Bupati Malang Wahyu Beber Penyebabnya

Dirinya menyarankan agar polemik dalam pengisian perangkat desa tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat. Untuk itu, dirinya menyarankan bagi pihak yang tidak puas dengan hasil ujian perangkat desa menggunakan langkah hukum yang tepat dan proporsional sehingga bisa terukur hasilnya, kemudian setelah mencari keadilan bisa menerima apapun hasil dengan legowo.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya