TULUNGAGUNGTIMES- Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan AN (56) warga Kecamatan Pucanglaban dalam daftar pencarian orang (DPO).
AN menjadi saksi dalam kasus pupuk palsu yang sempat menghebohkan petani Tanggunggunung beberapa bulan lalu.
Baca Juga : Jualan Pil Koplo, Petani Asal Desa Krai Digelandag ke Polres Lumajang
Namun pemilik usaha transportasi ini tak pernah memenuhi panggilan penyidik, guna dimintai keterangan.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungahung Iptu Didik Riyanto menuturkan, telah memeriksa 9 saksi dan 3 saksi ahli. Dari keterangan saksi-saksi, diperoleh keterangan pupuk palsu itu didapat dari AN.
"Keterangan saksi akhirnya mengerucut ke nama AN. Dia masih berstatus sebagai saksi," terang Didik, Rabu (24/2/2021).
AN sudah dipanggil sebanyak 2 kali, dan sebanyak itu pula AN mangkir dari panggilan polisi.
Polisi akhirnya menerbitkan surat pemanggilan paksa pada yang bersangkutan, namun AN sudah tak ada di rumah.
"Kami sudah berkoordinasi dengan perangkat desa. Mereka menyatakan, AN sudah dua bulan tidak lagi tinggal di rumahnya," sambung Didik.
Istri AN juga tak luput dari pemeriksaan polisi. Istri AN juga menjelaskan jika suaminya telah meninggalkan rumah sejak 2 bulan lalu, pasca kasus pupuk palsu meledak.
Lantaran tidak kooperatif, Satreskrim Polres Tulungagung menetapkannya AN dalam DPO alias buronan.
"Dia kami tetapkan sebagai DPO saksi, akan ditetapkan sebagai tersangka," tegas Didik.
AN mengedarkan pupuk palsu bermerk “Phonska” itu ke agen dan petani di Kecamatan Tanggunggunung.
Dalam mengedarkan pupuk palsu itu, AN menggunakan truk miliknya, dengan sistem dititipkan dan bayar belakangan. Polisi juga meragukan legalitas AN dalam mengedarkan pupuk.
"Dia berperan sebagai distributor, tapi kami yakin legalitasnya juga tidak punya," ungkap Didik.
Polisi sudah mencoba menghubungi AN melalui telepon selulernya, namun nomernya mati sejak 2 bulan lalu. Pihaknya meminta pada masyarakat untuk menghubungi polisi jika mengetahui keberadaan AN.
Keterangan AN menjadi kunci mengungkap peredaran pupuk palsu ini.
Baca Juga : Cegah Peredaran Narkotika, Blitar Rutin Tes Urine Acak
"Sampai sekarang pabrik pupuk palsu itu belum diketahui. Karena itu kami perlu AN untuk mengungkap asal usul pupuk itu," ucap Didik.
Didik juga menjelaskan terkait kemasan pupuk palsu itu yang asli dari Petrokimia Gresik selaku produsen pupuk Phonska.
Menurut keterangan yang dia terima dari Petrokimia Gresik, karung itu memang asli, namun keluaran tahun pupuk 2017 lalu.
“Kalau karung kan sama petani dikumpulkan lalu dijual ke pembeli,” kata Didik.
Lalu dari komposisi pupuk palsu, hasil laboratorium memiliki perbedaan hingga 85 persen dari pupuk asli. Contohnya, kandungan kapur dalam pupuk asli sekitar 16 persen, sedang pada pupuk palsu hanya 1,5 persen. Perbedaan mencolok terlihat saat pupuk itu dilarutkan dengan air.
“Kalau yang asli sebentar saja sudah larut. Kalau yang palsu saat direndam dengan air akan muncul butiran pasir berwarna putih,” terangnya.
Sebelumnya para petani jagung di Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggunggunung dibuat resah dengan peredaran pupuk Phonska palsu.
Pupuk ini tidak memberi dampak kesuburan pada tanaman, namun justru membuat daunnya menguning.
Para petani harus keluarkan biaya ekstra untuk membeli pupuk NPK mutiara yang lebih mahal, agar tanamannya tidak mati.