free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Jualan Pil Koplo, Petani Asal Desa Krai Digelandag ke Polres Lumajang

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : A Yahya

24 - Feb - 2021, 22:59

Loading Placeholder
Ses (32) warga desa Krai harus mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang (Foto : Moch. R. Abdul Fatah / Jatim TIMES)

LUMAJANGTIMES - Entah apa yang mendorong Ses (32) sampai nekat berjualan pil koplo. Karena akbat perbuatannya ini, Ses harus berhadapan dengan polisi, dan sejak Selasa (23/2) malam kemarin Ses harus mendekam di ruag tahanan Polres Lumajang.

Kasubag Humas Polres Lumajang Ipda Andias Shinta SH, kepada media ini menjelaskan, Ses ditangkap polisi berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan menjual pil dengan Logo Y dan DMP di sekitar desanya.

Baca Juga : 72 Anggota Polres Blitar Kota Terima Vaksinasi Covid-19 

 

Saat tim dari Reskoba Polres Lumajang menangkapnya, Ses tak berkutik, karena polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada perbuatan melanggar hukum, karena memiliki sediaan farmasi tak sesuai ketentuan UU. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Saat polisi melakukan penangkapan ditemukan sedaiaan farmasi logo Y dan DMP di kediamannya. Selain itu juga berhasil kita amankan uang tunai yang kami duga hasil transaksi dari pil koplo tersebut senilai Rp 30 ribu," kata Ipda Andris Shinta SH.

Andris Shinta kemudian menguraikan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan adalah 304 butir logo Y yang dikemas dalam plastik klip siap edar dan 84 pil logo DMP atau secara keseluruhan sebanyak 388 butir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ses harus menjalani proses penyidikan dan ditahan di Polres Lumajang.

Baca Juga : Dewan Sambut Baik Raperda Pemberdayaan Nelayan, Tambak Garam, Budidaya Ikan, Petambak Garam 

 

Ses ditangkap polisi di kediamannya, pada Selasa malam kemarin di dusun Sentono, Desa Krai Kecamatan Yosowilangun sekitar pukul 18.00.

"Tersangka ditangkap karena kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yg tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar," jelas Ipda Andris Shinta kemudian.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---