SUMENEPTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memastikan akan memberlakukan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal ini sebagaimana menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 4 Tahun 2021 tentang PPKM untuk pengendalian dan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Baca Juga : Antisipasi Gelombang 3, Legislatif Sebut Surabaya Butuh RS Khusus Covid-19
"Karena sudah ada instruksi dari Mendagri, maka dipastikan akan diperpanjang," kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi, Rabu (24/2/2021).
Adapun PPKM jilid II ini berlaku mulai 23 Februari hingga 9 Maret 2021. Ketentuannya masih dalam tahap evaluasi. Sebab secara teknis masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.
"Ini masih menunggu. Tapi sejak PPKM pertama itu kita tidak hanya melakukan testing, tracing dan treatment. Namun kita juga lakukan sterilisasi serta bagikan masker ke masyarakat," ucap Rahman.
Ia mengaku, PPKM mikro yang penanganan dan pengawasan hingga tingkat RT/RW tersebut dirasa cukup efektif menekan laju penularan Covid-19 di Kota Keris tersebut. Sehingga langkah perpanjangan memang perlu dilakukan.
"Ada penurunan kasus, selain itu dampak PPKM berskala mikro jilid pertama saat ini tidak ada kecamatan di Kabupaten Sumenep yang berstatus zona merah maupun orange. Dari 27 kecamatan, sebanyak 24 kecamatan zona kuning dan 3 kecamatan zona hijau," jelasnya.
Baca Juga : Balai Latihan Kerja Wonojati Beri Pelatihan Hidroponik dan Budidaya Lele ke Penyandang Disabilitas
Ia juga membeberkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep selama PPKM berskala mikro yang dilaksanakan sejak 9 hingga 22 Februari 2021. Dia menyebut jika selama pelaksanaan PPKM skala mikro, tercatat hanya terdapat 22 kasus terkonfirmasi virus yang menyerang organ pernapasan tersebut.
"Jumlah tersebut jauh lebih rendah jika dibandingkan dua minggu sebelum PPKM berskala mikro jilid pertama karena pada massa itu angka kasus baru mencapai sekitar 81 orang," pungkasnya.