MALANGTIMES - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kabupaten Malang diperpanjang lagi, Selasa (23/2/2021). Perpanjangan PPKM Mikro menyusul berakhirnya pelaksanaan PPKM Mikro tahap pertama pada Senin (22/2/2021) kemarin.
Kepastian perpanjangan PPKM Mikro ini setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengikuti vidcon (video conference) kesiapan perpanjangan PPKM mikro bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), Selasa (23/2/2021).
Baca Juga : Kasus Aktif Covid-19 Turun, Plh Bupati Trenggalek Apresiasi Sinergitas Tiga Pilar
Bahkan, sesaat setelah melangsungkan vidcon, Pelaksana harian (Plh) Bupati Malang Wahyu Hidayat juga telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Bupati Malang terkait perpanjangan PPKM mikro tersebut.
”Iya, diberlakukan, tinggal nunggu SK. Mulai besok (perpanjangan PPKM dilangsungkan, red), sambil menunggu, SK ini sudah saya tandatangani untuk yang terkait dengan Imendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) nomor 4 tahun 2021 ini,” jelasnya saat dikonfirmasi MalangTIMES usai vidcon persiapan perpanjangan PPKM mikro, Selasa (23/2/2021) malam berakhir.
Saat ini SK perpanjangan PPKM mikro di Kabupaten Malang yang sudah ditandatangani oleh Plh Bupati Malang ini, telah diproses oleh bagian hukum Pemkab Malang untuk selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat.
”Gubernur (Jatim) sudah keluarkan SK-nya semalam, makanya SK Bupati Malang-nya sudah saya tandatangani selaku Plh. Hanya saja sampai sekarang masih diproses oleh bagian hukum,” ulasnya.
Dijelaskan Wahyu, dalam SK yang telah dia tandatangani hari ini tersebut, secara garis besarnya sama dengan PPKM mikro tahap ke-1 yang berakhir pada Senin (22/2/2021) kemarin.
Meski demikian, Wahyu tidak memungkiri jika memang ada beberapa perbedaan kebijakan saat PPKM mikro tahap ke-2 ini. ”Kalau isinya (SK) secara umum sama, tidak ada perbedaan. Mungkin yang sedikit berbeda hanya pada kebijakan WFH (Work From Home),” imbuhnya.
Baca Juga : Terpilih Sebagai Bupati Situbondo, Pak Karna Bertamu ke Pemkab Lumajang
Saat perpanjangan PPKM mikro tahap ke-2 ini, dijelaskan Wahyu, kebijakan WFH adalah sebanyak 50 persen dari yang sebelumnya dibatasi 75 persen. Sedangkan untuk pembatasan jam operasional para pelaku usaha, masih sama dengan PPKM mikro tahap pertama.
”Kalau yang PPKM sebelumnya 75 persen (WFH) dan 25 persen (Work From Office atau WFO). Sedangkan sekarang WFH dan WFO sama, 50 persen 50 persen. Sedangkan untuk jam operasionalnya (tempat usaha, red) tetap dibatasi hingga pukul 21.00 WIB,” terangnya.
Lantaran secara garis besar sama, Pemkab Malang kemungkinan tidak akan melakukan sosialisasi ulang terkait perpanjangan PPKM mikro tersebut. ”Tinggal sosialisasi, kita akan kumpulkan lagi (Forkopimda, OPD, dan Muspika). Tapi kalau tidak ada perbedaan, kita tidak perlu sosialisasi, tapi langsung seperti kemarin saya kan langsung datang ke desa dan kelurahan untuk lihat evaluasinya seperti apa,” pungkasnya.