free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bupati Bondowoso Serahkan 312 SK PPPK kepada Tenaga Guru dan Penyuluh Pertanian

Penulis : Abror Rosi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Feb - 2021, 01:26

Placeholder
Bupati Salwa saat memberikan SK secara simbolis (Foto: Abror Rosi/ JatimTIMES)

BONDOWOSOTIMES- Bupati Bondowoso Salwa Arifin menyerahkan 312 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pendopo Bupati Bondowoso, Senin (22/2/2021).

Bupati Salwa menjelaskan, PPPK penerima SK merupakan guru serta penyuluh pertanian dengan perjanjian kerja PPPK yang dimulai Januari 2021 hingga Desember 2025.

Baca Juga : Laksanakan Perintah Gubernur, Plh Bupati Hadi Pulihkan Birokrasi di Jember

"PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu saya berharap agar nantinya bisa bekerja secara profisional, serta memberikan pelayanan publik sebaik-baiknya," harap Bupati Salwa.

Bupati Salwa mengatakan, dari segi kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi hingga batas usia pensiun jabatan dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja setiap tahunnya.

"Mengenai penghasilan, PPPK akan memperoleh penghasilan relatif sama dengan ASN. Sehingga tidak ada kesenjangan yang signifikan antara PNS dan PPPK untuk jabatan yang sama. PPPK juga akan memperoleh tunjangan dan penghargaan," ungkapnya.

Di tempat yang sama PLT Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bondowoso Apil Sukarwan mengatakan, PPPK menerima gaji sejak yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas.

"Selain itu, PPPK juga mendapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai dengan kriteria penilaian terhadap prestasi kerja, kondisi kerja, beban kerja, tempat bertugas dan pertimbangan obyektif lainnya setara dengan ASN," terangnya.

Apil menegaskan jika rekrutmen PPPK bukan tenaga honorer biasa. Sebab, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki profesionalisme.

Baca Juga : Kasus Pasung di Kabupaten Blitar Meningkat Selama Pandemi Covid-19

"Jadi PPPK ini bukanlah tenaga honorer biasa. Tetapi dia adalah aparatur sipil negara yang memiliki profesionalisme," ujarnya.

Berdasarkan skema kerjanya sendiri ASN difokuskan untuk pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial. Sedangkan, PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong terjadinya percepatan peningkatan profesionalisme kinerja instansi pemerintah.

"Aslinya itu 315, namun karena 1 meninggal, 1 orang tidak memenuhi klasifikasi dan yang satu lagi diterima sebagai ASN Jawa Timur sehingga total hari ini ada 215 SK dengan perincian 263 guru dan penyuluh pertanian diserahkan 312 SK," pungkasnya.

Untuk informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abror Rosi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni