GRESIKTIMES - Seorang jambret bernama Mochamad Imron Andi Prasetyo (39) berhasil diringkus pihak kepolisian. Warga Lamongan yang kini tinggal di belakang Puskesmas Desa Mriyunan Kecamatan Sidayu itu tertangkap saat sedang beraksi di jalanan.
Imron kedapatan sedang menjambret seorang guru perempuan yang sedang berkendara pada Jum'at Pukul 15.00 WIB (19/2/2021). Sempat terlibat aksi kejar-kejaran, namun pelaku berhasil diamankan petugas yang saat itu sedang melakukan patroli.
Baca Juga : Resmi Dilantik, Ini Pesan dan Harapan untuk Pengurus Ormawa Unisba Blitar
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Bungah AKP Sujiran, S.Sos menerangkan, kejadian bermula ketika korban meletakkan dompet berwarna coklat pada cover dasbhord sebelah kanan Honda Scoopy warna abu-abu Nopol W 4529 BM yang dikendarainya.
“Hal itu telah memancing niat pelaku kejahatan, ia (korban) pun dibuntuti orang tidak dikenal,” terang Kapolsek Bungah, Minggu (21/2/2021).
Saat memasuki Desa Sukorejo, korban dipepet pengendara Yamaha Mio Soul warna biru Nopol W 5719 AW. Secepat kilat dompet di dalam dasboard tersebut direbut oleh si pelaku.
Lebih jauh dia menjelaskan, saat menyadari dompetnya diambil pria tak dikenalnya, korban berteriak meminta pertolongan.
“Sadar menjadi korban penjambretan, sontak Rohmawati berteriak jambret jambret! sembari berusaha mengejarnya. Teriakan korban didengar anggota Reskrim Polsek Bungah yang sedang melakukan kring di simpul jalan dan pengguna jalan yang lain kemudian turut mengejar bandit jalanan ini,” ujarnya.
Proses penangkapan pelaku diwarnai drama dan aksi kejar-kejaran, pelaku sempat menyangkal bahwa dia sedang melakukan servis motor di salah satu bengkel dekat lokasi kejadian.
Baca Juga : Balapan di Jalan Desa, Puluhan Bocah Bau Kencur Diamankan Polisi
“Aksi kejar-kejaran berakhir di sebelah bengkel jalan raya Bungah. Pelaku sempat berakting layaknya drama korea. Berpura pura hendak servis motor hingga menyembunyikan dompet hasil penjambretan di sela-sela bangunan,” jelasnya.
Meski licin, akhirnya pelaku mengakui sudah berkali-kali melakukan perbuatan serupa. Dari tangan pelaku petugas mengamankan satu unit motor Yamaha Mio Soul warna biru coklat Nopol W 5719 AW milik pelaku. Satu buah dompet merk zahva warna coklat motif bintik putih beserta satu unit Hp merk Redmi 8 warna biru milik korban. Satu buah jaket warna hitam dan uang sebesar seratus sebelas ribu sebagai barang bukti.
“Kini Mochamad Imron Andi Prasetyo sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 362 ayat 1 KUHP dan mendekam dalam kerangkeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.” pungkasnya.