free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kerja di Kebun Sawit, Kades Terpidana Korupsi ADD 2012 Dieksekusi Kejari Tulungagung

Penulis : Joko Pramono - Editor : Yunan Helmy

20 - Feb - 2021, 00:50

Placeholder
Jaksa eksekutor bersama terpidana Imam Suhadi (peci putih) di Rutan Pontianak, Kalbar. (Foto: Dok Kejari Tulungagung)

TULUNGAGUNGTIMES- Berakhir sudah petualangan Imam Suhadi (61), terpidana kasus korupsi ADD (anggaran dana desa) Desa Silowidodo, Kecamatan Karamgrejo, Tulungagung, tahun 2012 silam.

Pria yang pernah menjabat sebagai kades Sukowidodo itu dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (18/2/21) kemarin.

Baca Juga : Tetapkan Eri-Armurji Sebagai Paslon Terpilih Pilkada Surabaya, KPU Sampaikan 6 Poin ini

Imam dinyatakan bersalah karena menyelewengkan ADD tahun 2007 sebesar Rp 44, 6 juta .  “Kami sudah menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung,” ujar kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel Kejari Agung Tri Radityo, Jumat (19/2/21) siang.

Keputusan hukum tetap terhadap terpidana tertanggal 2 Juni 2019 lalu. Namun pihaknya baru menerima salinan itu pada akhir Desember 2020 lalu.

Sebelumnya perkara ini telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Tulungagung pada 31 Januari 2013. Lalu terpidana mengajukan banding di tingkat pengadilan tinggi. Hasilnya keluar pada 12 Maret 2015, menguatkan putusan PN yang menyatakan terpidana bersalah. “Yang bersangkutan kita lakukan di Rutan Pontianak,” kata Agung.

Menurut Agung, Imam bersikap kooperatif terhadap petugas. Hal itu terbukti dengan terpidana yang menyerahkan diri di Pontianak.

Selama ini terpidana bekerja di perkebunam sawit di Sanggau sejak tahunl 2016 silam. Petugas mengetahui keberadaan terpidana dari keluarga korban.

Lalu dilakukan komunikasi agar terpidana mau untuk dieksekusi. Terpidana bersedia dieksekusi dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Pontianak. Jarak antara Pontianak dan tempat terpidana bekerja bisa ditempuh 5 jam perjalanan. “Kalau menurut keterangan terpidana, dia bekerja di sana (Sanggau), di kebun sawit,” kata Agung.

Terpidana divonis bersalah, sesuai Pasal 3 UU Tipikor Tahun 1999. Terpidana divonis penjara selama 1 tahun, denda 50 juta subsider 1 bulan penjara. Terpidana juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar 45.7 juta rupiah.

Baca Juga : Paparkan Program Kerja di Hadapan Legislatif, Disdikbud Jombang Pamer Program Seragam Gratis

Perkara ini awalnya ditangani oleh Unit Tindak Korupsi Polres Tulungagung. Ceritanya,  tahun 2007 Desa Sukowidodo mendapatkan ADD Rp 202,7 juta.

Namun berdasar audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana tersebut hanya terserap Rp 157 juta. Sedangkan sisanya Rp 44,6 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Terpidana telah mengembalikan uang kerugian yang besarnya sesuai dalam BAP kepolisian. Pihak kejaksaan pun akhirnya tidak melakukan penahanan karena menekankan pemulihan kerugian aset negara akibat tindak pidana korupsi

Kuasa hukum Imam Suhadi, Purhadi SH, mengatakan, kliennya tidak pernah bermaksud melakukan korupsi ADD. Dana tersebut sepenuhnya digunakan untuk pembangunan fisik di Desa Sukowidodo. Namun temuan adanya dana yang tidak terserap tersebut digunakan untuk kegiatan non-pembangunan fisik, seperti rapat koordinasi, pembelian seragam, maupun aset desa lainnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Yunan Helmy