free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tetapkan Eri-Armurji Sebagai Paslon Terpilih Pilkada Surabaya, KPU Sampaikan 6 Poin ini

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Pipit Anggraeni

19 - Feb - 2021, 23:41

Placeholder
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Surabaya, Soeprayitno

SURABAYATIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Jumat (19/02/21) siang menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Eri Cahyadi-Armuji sebagi Walikota dan Wakil Walikota Surabaya. Hal itu sebagaimana hasil dari pemilihan serentak tanggal 19 Desember 2020 lalu.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Surabaya, Soeprayitno mengatakan, hasil Pilkada serentak di Surabaya tanggal 19 Desember 2020 dimenangkan oleh Paslon Eri Cahyadi-Armuji yang diusung oleh PDI Perjuangan. "Hari ini kami menggelar rapat pleno terbuka Penetapan Paslon Eri-Armuji sebagai Walikota dan Wakil Walikota Surabaya periode 2021-2016," ujarnya.

Baca Juga : Paparkan Program Kerja di Hadapan Legislatif, Disdikbud Jombang Pamer Program Seragam Gratis

Soeprayitno menjelaskan, secara teknis sebelum acara penetapan pihaknya membacakan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Surabaya yang akan diberikan kepada Ketua DPRD Kota Surabaya.

“Ada enam poin yang akan kita bacakan saat penetapan Paslon Eri Cahyadi-Armuji sebagai Walikota dan Wakil Walikota Surabaya," tuturnya.

Dia menerangkan, 6 poin tersebut adalah sebagai berikut, pertama, SK KPU Kota Surabaya tentang penerapan rekapitulasi penghitungan suara Pilwali Surabaya, pada akhir Desember 2020 di Hotel Singgasana. 

Kedua, masih ditujukan kepada Ketua DPRD kota Surabaya yaitu, penyerahan Berita Acara (BA) penetapan Paslon ErJi, dilanjut salinan keputusan KPU Kota Surabaya tentang pengumuman penetapan calon terpilih. 

Ketiga, penyerahan surat dinas KPU RI No.152 tahun 2021 tentang, Penetapan Paslon Terpilih pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 11 Februari 2021. 

Baca Juga : Ketua RT dan RW Mundur, Kades Wates: Masih Permohonan

Keempat, Salinan kuputusan MK yang menolak gugatan Paslon No 2 pada Pilkada serentak tanggal 19 Desember 2020. 

Kelima, penyerahan surat KPU Kota Surabaya No.51/2021 tentang, Pengusulan penetap Paslon Terpilih Eri Cahyadi dan Armuji sebagai Walikota dan Wakil Walikota Surabaya. 

“Keenam, SK KPU Kota Surabaya tentang penetapan Paslon Terpilih juga kita serahkan ke Parpol pengusung yaitu, PDI Perjuangan Kota Surabaya," imbuh dia.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Pipit Anggraeni