free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sebelum Kedua Bank Milik Daerah Dimerger, Pansus II DPRD Trenggalek Minta Audit Independen

Penulis : Ganez Radisa Yuniansyah - Editor : Dede Nana

19 - Feb - 2021, 03:25

Placeholder
Eksekutif jelaskan skema audit yang dilakukan oleh internal pada pimpinan DPRD Trenggalek

TRENGGALEKTIMES - Ketua Pansus II DPRD Trenggalek Alwi Burhanuddin bersikukuh minta PT BPR Bangkit Prima Sejahtera diaudit oleh independen. Permintaan tersebut bukan tanpa sebab, pasalnya penggabungan kedua bank merupakan tanggungjawab Pansus II.

"Pansus II yang akan bertanggungjawab jika nantinya ada sesuatu yang hal yang kurang tepat. Oleh karena itu, pantas jika kami selaku Pansus II keukeuh minta kedua bank diaudit independen dan appraisal," terang Alwi usai ikuti rapim DPRD Trenggalek, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga : Vaksinasi Tahap 2, Pemkot Kediri Sasar 11 Bidang Pekerja atau Profesi

Untuk selanjutnya, terang Alwi Burhanuddin, nantinya hasil rapat koordinasi bersama pimpinan DPRD dan eksekutif kali ini akan kembali dibahas ke Pansus.

"Kedua perusahaan ini mau dilebur, sehingga seluruh kekayaan harus dimunculkan dan ditampilkan apa adanya sebelum dihapus badan hukumnya," papar Alwi.

Menurut Alwi, karena sebelumnya ada kejanggalan dalam penulisan aset. Jadi dalam penulisan aset saat penyertaan modal kemarin dengan yang sekarang dirasa tidak relevan.

"Secara kasat mata penulisan laporan dulu dan sekarang sudah tidak relevan. Oleh karena itu kami selaku Pansus II bersikukuh minta adanya audit dari independen," ungkap Ketua Pansus II.

Dalam rapat pimpinan DPRD Trenggalek, Yudi Sunarko selaku Plt Asisten II Pemkab Trenggalek menerangkan, bahwa pihaknya bicara normatif saja. Seperti ketentuan OJK, persyaratan merger adalah laporan keuangan yang sudah diaudit. Bahkan terkait appraisal karena tidak normatif tidak perlu.

"Jadi menanggapi hal tersebut secara normatif saja sesuai yang disyaratkan oleh OJK," tutur Yudi.

Baca Juga : Merger Bank Berplat Merah Berjalan Alot, DPRD Trenggalek Sampai Gelar Rapat Pimpinan

Menurutnya pula, perkara ini merupakan persoalan yang ada di masa lalu. Seperti ada permasalahan terkait neraca awal BPR BPS karena terjadi perbedaan angka hingga ke arah pidana terdahulu.

"Sebenarnya ini sudah terang dan semua sudah jelas. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan masa lalu," pungkas Yudi usai ikuti rapat bersama pimpinan DPRD Trenggalek.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ganez Radisa Yuniansyah

Editor

Dede Nana