JOMBANGTIMES - Industri pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Jombang kembali digerebek Satpol PP Jombang. Industri pengolahan limbah B3 yang ditertibkan ini, tidak mengantongi izin sejak 31 tahun lalu.
Pabrik limbah B3 yang bermasalah itu berada di Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto. Penggerebekan dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang pada Kamis (18/02) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga : Ratusan Warga Masih Mengungsi Meski Banjir di Jombang Berangsur Surut
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Jombang Didiet Budi Santoso mengatakan, pabrik limbah B3 yang ia gerebek tersebut telah beroperasi sejak 31 tahun. Pabrik tersebut lolos dari pengawasan karena lokasinya tersembunyi di balik rumah mewah pemilik pabrik.
"Kita lakukan penutupan terhadap daur ulang limbah B3 di Alang-alang Caruban. Ini sudah beroperasi selama 31 tahun," ungkapnya kepada wartawan di lokasi, Kamis (18/2/2021).
Diungkapkan Didiet, lokasi pengolahan limbah B3 ini berkapasitas besar. Tempat industri memiliki luas 500 meter persegi dan berkapasitas ratusan ton limbah B3. Selain itu, industri ini juga memiliki mesin untuk mengolah limbah B3.
Pada penggerebekan itu, lanjut Didiet, pihaknya langsung memerintahkan untuk menghentikan kegiatan pengolahan limbah. Ia juga menyampaikan, kegiatan pengolahan limbah B3 tersebut telah melanggar hukum karena tidak mengantongi izin. Lokasi pengolahan limbah B3 juga tidak sesuai zonasi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang.
Sesuai Perda tersebut, kawasan pengolahan industri berada di Kecamatan Sumobito dan Kesamben.
"Pertama kita sarankan pindah ke Sumobito sesuai dengan wilayah yang dialokasikan. Dan pemilik juga diminta membuat surat pernyataan untuk pindah," kata Didiet.
Baca Juga : Kunjungan Wisatawan dan Okupansi Masih Rendah, ini Strategi Disporapar Kota Malang
Didiet juga menegaskan, akan menindak tegas dengan menariknya ke ranah pidana bila imbauan tersebut tidak dijalankan. "Kalau seperti kemarin 1 bulan harus sudah bersih. Jika tidak menggubris nantinya akan ada sanksi sesuai undang-undang. Sanksinya bisa pidana," tegasnya.
Sementara itu, pemilik usaha pengolahan limbah B3 ilegal, UM, enggan memberikan komentar saat ditemui sejumlah jurnalis. Ia lebih memilih diam dan mengabaikan pertanyaan jurnalis.
Untuk diketahui, Pemkab Jombang sejauh ini telah menutup 5 industri pengolahan limbah B3 berupa slug alumunium. Yaitu 4 di Desa Ngumpul dan 1 di Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Jombang.