LUMAJANGTIMES - Unit PPA Sat Reskrim Polres Lumajang menggelar rekonstruksi hari ini, Rabu (17/2), di Ruang Abimanyu, Hotel Maharaja, Klakah Lumajang, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana tertera pada pasal 81 UURI No. 17 tahun 2016 dan dihadiri oleh korban DY (16) dan Saeni (39) Ibu kandung korban warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah Lumajang
Sebelumnya, korban juga menghadiri gelar perkara di Polda Jatim pada hari Kamis (11/2) terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UURI No. 35 tahun 2014.
Saeni menjelaskan keperluan rekonstruksi hari ini memperagakan bagaimana DY mengalami persetubuhan yang melibatkan 7 orang pelaku.
"Tadi itu peragaan bagaimana DY mengalami persetubuhan yang melibatkan 6 pria yang melakukan dan 1 perempuan yang menyaksikan," jelas Saeni.
Kemudian, Heru Santoso, SH, Kuasa Hukum korban menyampaikan kepada awak media agar perkara ini bisa segera tuntas atau paling tindak segera disidangkan di pengadilan.
"Kami berharap kasus ini segera selesai mengingat sudah 8 bulan berjalan, atau setidaknya bisa disidangkan agar tahu siapa salah dan siapa yang benar," tegas Heru.
Petugas dari Unit PPA yang hadir ada 3 orang dan dipimpin oleh Briptu. Yudha Pramita dan enggan memberikan keterangan terkait kegiatan rekonstruksi hari ini.
"Langsung ke Kanit saja Mas," jelasnya kepada awak media.