free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sebelum Terbit Perda Baru, Bupati Salwa Akui Banyak Toko Modern Langgar Aturan Pendirian

Penulis : Abror Rosi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Feb - 2021, 02:21

Placeholder
Bupati Bondowoso Salwa Arifin (Foto: Abror Rosi/JatimTimes)

BONDOWOSOTIMES - Bupati Bondowoso Salwa Arifin mengungkapkan jika menjamurnya toko modern di Bondowoso tidak bisa dibendung.

Ia menegaskan, sekalipun dalam Perda lama (Perda No 3 Tahun 2012) telah jelas dilarang didirikan di dekat pasar tradisional, masih saja muncul toko-toko modern baru di sejumlah tempat yang nyaris berdempetan dengan pasar tradisional. Begitupun antar sesama toko modern.

Baca Juga : Terjun Mbangun Desa, Unisba Blitar Bantu Hidupkan Karang Taruna Desa Kaulon

"Mestinya kan sesuai dengan aturan. Tapi sejak dulu. Jaraknya harus satu kilo. Ternyata masih muncul lagi. Kok masih muncul lagi. Sekarang kok masih muncul. Dari dulu sudah terjadi tidak sesuai dengan aturan," papar Bupati Salwa usai rapat paripurna di gedung DPRD, Rabu (17/2/2021).

Kendati demikian, saat ini persoalan tersebut tidak menjadi persoalan lagi. Sebab, telah terbit Perda No 5 Tahun 2020 yang merubah jarak tata letak yang semula harus berjarak 1. 000 meter menjadi 50 meter.

Bupati Salwa menjelaskan, dipangkasnya ketentuan jarak hingga 950 meter tersebut untuk menjadikan pelaku pasar tradisional mengikuti pola kerja toko modern. Kebiasaan berjualan dengan pola lama harus ditinggalkan.

"Ini sebenarnya untuk meningkatkan ekonomi. Itu untuk menjadikan masyarakat awam mengikuti toko modern. Sehingga tradisional ditinggalkan," jelasnya.

Bupati Salwa menilai, selama ini pasar maupun toko tradisional tidak ada upaya untuk peningkatan kwalitas. Baik pola penjualan maupun produk yang dijual. Dengan adanya perubahan Perda, Bupati Salwa berharap ada upaya lebih dari pelaku usaha tradisional untuk bersaing dengan toko modern.

"Tradisi ya mereka selama ini yang dijual seadanya gak ada peningkatan. Ini sebenarnya positif. Biara ada upaya," terangnya.

Baca Juga : Pelepasan Masa Tugas Bupati Ngawi Budi Sulistyono

Bupati Salwa menambahkan, pemerintah tidak menghambat pelaku usaha pasar maupun toko tradisional. Melainkan justru pelaku usaha tradisional dapat berdaya.

"Iya bersaing dan juga dari pihak kami ada pengertian hasil produksinya juga kita masukkan di sana. Diberdayakan bukan dihambat. Supaya berdaya. Punya rasa saling bersaing," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, telah disahkan Peraturan Daerah No 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan. Secara garis besar, Perda ini merubah tata letak toko toko medern dengan pusat perbelanjaan pasar tradisional yang sebelumnya diatur dalam Perda No 3 Tahun 2012.

Sebelumnya, jarak antara toko modern dengan pasar tradisional diharuskan berjarak minimal 1.000 meter. Pada Perda yang baru jarak tersebut dipangkas 950 meter atau dirubah hanya menjadi 50 meter. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abror Rosi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni