free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pembangunan Pasar Batuan Mangkrak, DPRD Sumenep: Pemkab Tergesa-gesa Beli Tanah

Penulis : Syaiful Ramadhani - Editor : Dede Nana

17 - Feb - 2021, 18:14

Placeholder
Ketua Komisi II DPRD Sumenep H. Moh Subaidi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya (Foto: Ist/JatimTIMES)

SUMENEPTIMES - Mangkraknya pembangunan pasar Batuan mendapat sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Sumenep. 

Ketua Komisi II DPRD Sumenep H. Moh Subaidi menilai Pemkab Sumenep tergesa-gesa dalam pembelian lahan.

Baca Juga : Nagita Slavina Hadiahkan Vespa Antik Tahun 1955 untuk Raffi Ahmad

Menurut Subaidi, dalam proses pembelian tanah untuk rencana pembangunan pasar Batuan, diduga tidak melalui tahapan yang seharusnya dilakukan oleh eksekutif, seperti mengecek status tanah.

"Pemerintah Daerah tidak semestinya menggunakan anggaran tanpa melalui tahapan yang ada. Kenapa kalau memang semuanya belum jelas kok langsung dikeluarkan anggarannya. Walaupun DPRD yang menyetujui tapi eksekusinya kan tetap ada di Pemda," katanya, Rabu (17/2/2021).

Subaidi melanjutkan, Komisi II DPRD Sumenep telah melakukan kroscek di lapangan dan telah memediasi kedua pihak yang terlibat sengketa. Ternyata, keduanya sama-sama memiliki Akte Jual Beli (AJB).

"AJB ada dua, hanya nomornya yang berbeda. Ini aneh tapi nyata. Saya cermati hanya nomornya yang berbeda. Contoh yang satu nomor 10 yang satunya nomor 11. Sama sama pegang AJB," terangnya.

Atas dasar itu, politisi PPP ini beranggapan bahwa pembelian tanah seluas 1,6 hektare tersebut terkesan grasa-grusu.

Akibatnya, dana yang dikeluarkan hingga miliaran rupiah dari uang rakyat itu rugi. Setidaknya, sambung Subaidi, pemerintah rugi secara waktu atas polemik tanah yang hendak dibangun pasar tradisional tersebut.

"Seharusnya uang itu bermanfaat. Kalau hitung-hitungan bisnis harusnya sekian tahun sudah dapat berapa, tapi kalau hitung-hitungan manfaat itu tidak bermanfaat," tegasnya.

Ia mengaku, tidak tahu progres hukum sengketa lahan tersebut. Bahkan sampai hari ini pihaknya belum tahu apakah sudah selesai atau belum proses hukumnya.

Dia pun meminta pemerintah harus segera bergerak sesuai rencana kalau masalah hukumnya sudah kelar, agar masalah tersebut menjadi terang.

Baca Juga : Gali Tanah, Santri Ponpes Murotilil Quran Temukan Dua Arca

"Kalau benar AJB yang dipegang penjual kepada pemerintah harus segera bergerak dan bertindak sesuai rencana. Kalau tidak, pemerintah harus bertanggungjawab seperti apa nanti, apakah bisa dipidanakan atau tidak," ujarnya.

Ia menduga pemerintah salah membeli tanah karena tanpa melalui tahapan yang jelas sehingga menimbulkan konflik sampai sekarang.

Sebelumnya, Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Sumenep Ardiansyah Ali Shochibi mengatakan, Pemkab berani membeli lahan seluas 1,6 hektare dengan harga hampir Rp 9 miliar itu karena dinilai legal standingnya jelas. Ia juga mengaku bahwa dari hasil pemeriksaan BPK juga tidak ada masalah.

"Pembelian tanah ini kan sudah melalui tahapan yang mengarah bahwa tanah ini legal atas nama si A itu," katanya.

Tanah yang hendak dibangun Pasar Batuan dibeli dari RB Mohammad Zis. Namun kemudian tanah tersebut juga diklaim oleh R Soehartono, putra dari mantan Bupati Sumenep R Soemar’oem. Akibat sengketa itulah kemudian pembangunan dihentikan sampai sekarang.

Tahun ini, Pemkab Sumenep dalam hal ini Disperindag juga belum ada kepastian soal kelanjutan pembangunan. Ardiansyah mengaku bahwa masalah tersebut sudah dilimpahkan ke Kabag Hukum Pemkab Sumenep.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaiful Ramadhani

Editor

Dede Nana