free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

BPJS Kesehatan Madiun Sebut Ada Biaya karena Bayi Meninggal belum Didaftarkan JKN-KIS

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

17 - Feb - 2021, 14:45

Placeholder
BPJS Kesehatan (Ist)

MADIUNTIMES - BPJS KESEHATAN Cabang Madiun merespons pemberitaan duka yang dialami pasien peserta BPJS Kesehatan. Duka itu dialami warga Madiun bernama Masruroh yang kehilangan anaknya karena meninggal dunia (13/2/2021) setelah dua hari lahir di rumah sakit Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soedono, Kota Madiun. Namun saat mau keluar dari rumah sakit, pasien masih barus menanggung biaya administrasi sebesar Rp 3,2 juta.

BPJS KESEHATAN Cabang Madiun menyampaikan bahwa keluarnya biaya terhadap bayi Masruroh dikarenakan belum didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Karena itu pelayanan kesehatan atas bayi dari yang bersangkutan belum dapat dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. 

Baca Juga : Usai Dapat Izin Penggunaan Vaksin dari BPOM, Usia Rentan di Atas 59 Tahun Siap Divaksin

Hal itu disampaikan dalam rilis yang dikirim oleh BPJS Kesehatan Cabang Madiun kepada JatimTIMES. Dalam hak jawab tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Madiun menyampaikan pelayanan diberikan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bab IV Pelayanan Kesehatan dalam Ketentuan Umum angka (10) disebutkan bahwa:  

“Status Kepesertaan pasien baru harus dipastikan sejak awal masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Bila pasien berkeinginan menjadi peserta JKN dapat diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN selambat-lambatnya 3x24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari). Jika sampai waktu yang telah ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN, maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum.”

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan pada poin 2 dan memperhatikan kondisi bayi dari Sdri. Masruroh yang belum didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), maka pelayanan kesehatan atas bayi dari yang bersangkutan belum dapat dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam kesempatan itu, BPJS Kesehatan Cabang Madiun juga menyampaikan duka cita atas wafatnya bayi dari Ny. Masruroh. Semoga keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberi keikhlasan dan kekuatan.

Baca Juga : Makna "Brekat" dalam Selamatan Pasca Kematian yang Dipercaya Masyarakat Tulungagung

Untuk diketahui, pada hari Senin (15/2/2021) MadiunTIMES menerbitkan berita dengan judul Pasien BPJS Ini sudah Kehilangan Anak, Masih Harus Bayar Administrasi saat Keluar RSUD Dr Soedono Madiun.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya