MALANGTIMES - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat mengonfirmasi jika sebagian dari Dana Desa (DD) bisa dialokasikan untuk pembuatan posko Covid-19, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro berlangsung.
”Anggaran dari Dana Desa yang sebesar minimal 8 persen itu sudah bisa dialokasikan untuk PPKM mikro, salah satunya untuk membuat posko,” ucapnya saat ditemui di Pringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga : Kembangkan Potensi Desa, Tahun 2021 Bupati Pamekasan Ciptakan Desa Tematik
Dijelaskan Wahyu, merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM mikro, pembuatan posko Covid-19 tersebut dilaksanakan mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT). Kebijakan tersebut juga diterapkan di wilayah Kabupaten Malang, saat PPKM mikro berlangsung.
”Pembuatan posko itu kan sudah sesuai dengan kewajiban yang ada di Imendagri,” jelas pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang segera diamanahi sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati Malang ini.
Meski demikian, Wahyu menekankan jika anggaran dari Dana Desa sebesar minimal 8 persen tersebut, tidak semuanya harus dialokasikan untuk menyukseskan posko Covid-19 di RT saja. Melainkan juga untuk kepentingan lain yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
”Kalau (anggaran) posko-nya tergantung kebutuhan, tapi yang jelas minimal kalau dari kebijakannya itu paling sedikit 8 persen dari Dana Desa bisa digunakan untuk pembuatan Posko dan penanganan Covid-19,” imbuhnya.
Baca Juga : Pelantikan Bupati Malang Terpilih Ditunda, Sanusi Mengaku Legowo
Wahyu memastikan, segala kebutuhan yang memerlukan anggaran selama adanya posko mulai dari tingkat RT termasuk biaya operasionalnya, bisa diambil dari Dana Desa.
”Iya, jadi nanti untuk mereka piket, akomodasi, makan dan segala macam yang diperuntukkan bagi petugas yang ada di situ (posko) bisa ambil dari itu (Dana Desa),” pungkasnya.