JOMBANGTIMES - Penerapan jam malam dengan mematikan penerangan jalan umum (PJU) di Jombang dikeluhkan para pedagang. Aturan tersebut dinilai mematikan pendapatan para pedagang.
Penerapan jam malam dilakukan oleh Pemkab Jombang dimulai sejak 9-22 Februari. Jam malam diterapkan pemerintah dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, karena Jombang dalam status zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Baca Juga : Pengurus KUD di Jombang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi
Pada jam malam itu, seluruh PJU di jalan protokol kota dimatikan dan kegiatan perdagangan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini kemudian dikeluhkan oleh para pedagang kaki lima yang berjualan di malam hari.
Seperti yang dikatakan oleh Agus Coco (40). Menurut pedagang minuman di Jalan Dokter Sutomo ini, penerapan jam malam dengan mematikan PJU dirasa merugikan para PKL yang berjualan di malam hari. Betapa tidak, pedagang yang baru berjualan pukul 4 sore dipaksa tutup pukul 8 malam. Agus yang biasanya pulang membawa keuntungan Rp 100 ribu, kini untuk mendapatkan Rp 50 ribu dalam sehari dirasa sulit.
"Penghasilan ya mati total. Baru saja buka, kita sudah disuruh tutup. Pulang ya gak bawa uang apa-apa," terangnya saat ditemui wartawan, Selasa (16/2/2021).
Agus menilai kebijakan pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 ini tidak masuk akal. Kebijakan mematikan PJU juga dinilai memicu terjadinya kecelakaan dan tindak kejahatan di jalan. Untuk itu, ia berharap pemerintah mencari solusi lain yang tidak merugikan masyarakat.
"PJU dimatikan ini bisa menimbulkan kecelakaan karena banyak jalan berlubang. Kedua, ini bisa mengundang timbulnya kriminalitas secara mendadak, karena kan sepi. Pendapat saya, tolong pemda kalau buat aturan itu dipertimbangkan dampak positif dan negatifnya. Kalu bikin kebijakan yang masuk akal," kata Agus.
Hal serupa juga dirasakan pedagang makanan ringan di Jalan Ahmad Dahlan, Didit Febrianto (30). Ia mengaku selama kebijakan jam malam diterapkan, penjualan donat miliknya menurun drastis.
Selain PJU dimatikan, jalan protokol yang ditutup menyebabkan turunnya omzet jualannya. Yang biasanya sehari bisa mengantongi penghasilan Rp 300 ribu, kini hanya dapat Rp 150 ribu.
"Saya rasa kebijakan ini kurang tepat. Saya harap pemerintah bisa cari solusi lain yang tidak berdampak ke perekonomian masyarakat," harapnya.
Baca Juga : Bioskop Boleh Buka, Tempat Karaoke Wajib Tutup, Ini Alasan Satpol PP Kota Malang
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jombang Agus Susilo Sugioto mengatakan, pemberlakuan jam malam tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Bupati Jombang Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.
Instruksi Bupati Jombang itu untuk mempercepat penanganan Covid-19, karena Jombang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Karena itu, seluruh kegiatan perdagangan diwajibkan tutup pada pukul 20.00 WIB. Sedangkan, PJU hanya dimatikan di jalan protokol Kecamatan Jombang.
"Mulai jam 8 (pukul 20.00 WIB) PJU dimatikan, toko-toko dan cafe juga harus tutup. Karena zona masuk zona merah," terangnya.
Ia menyebut, saat ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi pelaksanaan PPKM mikro selama 3 hari. Selanjutnya, Satpol PP akan memberikan sanksi bila ada yang melanggar PPKM mikro.
"Sanksinya nanti penyitaan KTP untuk efek jerah," pungkasnya.