MALANGTIMES - Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Malang telah memperbolehkan bioskop yang telah lolos verifikasi protokol kesehatan di Kota Malang untuk beroperasi kembali. Namun untuk tempat karaoke masih harus wajib tutup.
Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi membeberkan alasan terkait kewajiban tempat karaoke untuk tutup sementara waktu. Yakni, mengacu pada Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Baca Juga : UIN Malang Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru lewat Lima Jalur Ini, Simak Jadwalnya
"Itu (tempat karaoke, red) kan salah satunya alat usahanya pariwisata yang belum boleh buka. Di Perwal Nomor 30 Tahun 2020 bioskop boleh buka, terus ditutup lagi karena Covid di Kota Malang semakin meningkat. Saat ini diizinkan buka kembali," jelasnya saat dihubungi oleh pewarta, Selasa (16/2/2021).
Meskipun tempat karaoke menerapkan protokol kesehatan, disampaikan Priyadi, tetap acuannya pada Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Disinggung mengenai penyebab diharuskannya tempat karaoke tutup, Priyadi mengatakan, di tempat karaoke dapat dimungkinkan terjadi klaster penyebaran Covid-19.
"Ya yang jelas karaoke itu kan orangnya kalau nyanyi anda tahu sendiri, mic nya cuma dua bergantian berapa orang. Itu kan sudah dimungkinkan mendatangkan klaster (penyebaran Covid-19, red) baru," ucapnya.
Selain itu, di tempat kerumunan juga berpotensi terjadi kerumunan dengan berdempet-dempet antara pengunjung dengan pemandu lagu yang ada di tempat karaoke tersebut.
"Adanya kerumunan itu. Terus LC pemandu lagunya. Itu kan ya namanya orang karaoke pasti kan dempet-dempetan. Kalau nonton film kan nggak. Jaraknya satu meter ya satu meter. Nggak berubah," terangnya.
Baca Juga : Perdebatan Sengit Deddy Corbuzier, dr Tirta dan KPI soal Prokes di Pertelevisian
Sementara itu, terkait tempat karaoke yang ada, dari pihak Satpol PP Kota Malang dikatakan Priyadi juga telah mengambil langkah-langkah tegas sesuai SOP (Standard Operational Procedure) terhadap tempat karaoke yang masih saja beroperasi di tengah berlakunya Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Itu juga sudah kita tindak. Kita panggil, kita berikan teguran. Ya kira-kira empat karaoke lah yang kita tindak itu. Ya teguran tertulis. Belum ada (penutupan sementara, red). Karena pelanggarannya kan masih istilahnya kan memang itu aturannya belum boleh buka. Ya kita tegur secara tertulis saja," tandasnya.
Disinggung mengenai tempat karaoke yang secara terus menerus melanggar peraturan tersebut, Priyadi pun juga tidak segan-segan mengambil langkah tegas sesuai SOP yang berlaku.
"Kalau melakukan pelanggaran yang sama ya nanti kita ada tindakan lanjutan. Denda juga bisa, penutupan juga bisa. Denda maksimal Rp 100 juta," pungkasnya.