MALANGTIMES - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota kembali meringkus seorang tersangka pencurian burung bernama Gunawan Sigit (38) warga Kecamatan Sukun.
Gunawan mencuri burung Jalak Suren milik korban berinisial EY (37) warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga : Pemkab Malang Bakal Libatkan Wartawan saat Vaksinasi Prioritas Kedua
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Triwahyono menjelaskan, kronologi kejadian tersangka saat melakukan pencurian burung milik korban berinisial EY (37) yang berada di kawasan Jalan Mergan Lori, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Pencurian burung itu terjadi pada Senin (15/2/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban berinisial EY, berjualan membuka toko di rumahnya. Lalu tersangka datang ke toko korban, untuk membeli kopi sachet," jelasnya kepada pewarta.
Hendro melanjutkan, pada saat membeli kopi sachet di toko milik korban, tersangka melihat seekor burung berjenis Jalak Suren yang sedang digantungkan di depan toko. Burung Jalak Suren sendiri salah satu jenis burung yang cukup mahal. Untuk satu ekornya saja bisa dipatok sampai Rp 2,7 juta.
Karena tergiur dengan burung yang memiliki nilai jual tinggi, akhirnya muncuk niat jahat tersangka untuk mencuri burung Jalak Suren milik korban. Saat korban lengah, tersangka langsung melancarkan aksinya untuk mencuri burung Jalak Suren bersama sangkarnya sekaligus.
"Setelah korban lengah, tersangka langsung mengambil dan membawa lari burung Jalak Suren yang berada di dalam sangkar," ujarnya.
Saat menyadari burung beserta sangkarnya hilang, korban langsung mengejar tersangka. Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan. Akhirnya tersangka dan korban jatuh bersamaan. Dikatakan Hendro, bahwa saat jatuh bersamaan, tersangka bukannya meminta maaf atau takut, malah memukuli korban.
"Namun tersangka justru melawan, dan memukuli korban hingga membuat bibir korban mengalami luka sobek. Setelah itu tersangka segera kabur melarikan diri, meninggalkan burung Jalak Suren curiannya," terangnya.
Mengalami pencurian dan pemukulan akhirnya korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Malang Kota. Mendapatkan laporan pencurian dan pemukulan, Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Berbau Pasal Karet, Kapolri Listyo Sigit Pilih Selektif Terapkan UU ITE
"Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil kami tangkap pada hari ini, Selasa (16/2/2021) siang," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan dan pengumpulan keterangan dari tersangka, ternyata Gunawan merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian. Sebelumnya tersangka sempat meringkuk di dalam penjara pada tahun 2017 atas kasus pencurian.
"Tersangka telah melakukan aksinya itu sebanyak dua kali. Pertama pada tahun 2017, tersangka tertangkap dan dipenjara. Sedangkan aksi keduanya, ya kemarin malam itu," terangnya.
Untuk motifnya sendiri, tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini mengaku butuh uang untuk keperluan sehari-hari. Namun meskipun untuk keperluan sehari-hari, perbuatan tersangka tidak dapat dibenarkan karena telah terbukti melakukan tindakan kejahatan.
"Untuk tersangka, kami kenakan Pasal 365 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, red) dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama sembilan tahun," pungkasnya.