SURABAYATIMES - Seiring dengan pemerintah yang membuka ruang kritik dan saran, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memilih selektif dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU tersebut serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.
Baca Juga : Motivasi Rektor UIN MALIKI Malang Prof Harus Luncurkan Program Akselarasi Guru Besar
"Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan," kata Listyo Sigit usai Rapim TNI-Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Mantan Kapolda Banten ini menegaskan, pihaknya akan lebih mengedepankan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice. Dengan begitu, kata Sigit, penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik. Namun ia memberi catatan, dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku.
"Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," pungkas Listyo Sigit.
Baca Juga : Luncurkan Program Akselerasi Guru Besar, Rektor UIN Malang Prof Haris Kukuhkan 19 Profesor Baru
Sementara itu, Presiden Joko Widodo sebelumnya menyampaikan jika ia bisa menginstruksikan DPR RI untuk melakukan revisi terhadap UU ITE. Terutama apabila memang benar ada pasal karet yang dinilai sangat kurang efektif dan tidak adil. Dia juga menekankan agar seluruh pasal selalu memihak kepada kebutuhan masyarakat. Jika ditemukan pasal yang tak memihak, Presiden Jokowi bahkan meminta untuk dilakukan penghapusan terhadap pasal-pasal tersebut.