MALANGTIMES - Di tengah situasi dan kondisi pandemi Covid-19 yang terus berkembang, Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 Kota Malang saat ini sedang menggalakkan sebuah gerakan mulai tingkat daerah hingga tingkat RT/RW yang diberi nama "Penghijuan Kampung".
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa gerakan "Penghijauan Kampung" tersebut merupakan upaya dari Satgas Covid-19 Kota Malang dalam menekan angka persebaran Covid-19.
Baca Juga : Mobile Lab Swab PCR Sementara Berhenti Operasi di Pemkab Malang
Salah satunya dengan pembentukan Posko PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro di masing-masing RT/RW yang ada di Kota Malang, sebagai penguat Kampung Tangguh Semeru (KTS) yang sudah ada sejak lama saat pandemi Covid-19 baru mulai mewabah di Malang Raya.
"Jadi makanya gerakannya adalah penghijauan kampung. Jangan pemerahan atau penguningan atau pengorenan. Tapi penghijauan," tegasnya kepada awak media usai meninjau salah satu Posko PPKM Mikro di RW 01 Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Perwira dengan tiga melati dipundak yang juga sebagai Wakil Komandan Satgas Covid-19 Kota Malang ini menyebutkan bahwa untuk di Kota Malang sendiri, tidak didapati wilayah yang tergolong kategori sebagai zona merah Covid-19.
"Kota Malang Nihil (zona merah, red). Tidak ada merah, tidak ada oren. Kita ada 113 RT yang kuning. Mayoritas hijau. Dari 4000 sekian RT yang ada di Kota Malang hanya 113 yang kuning," jelasnya.
Leo, sapaan akrab Leonardus Simarmata menuturkan bahwa masyarakat luas untuk saat ini dapat mengetahui sebuah wilayah dalam lingkup paling kecil yakni di tingkatan RT/RW tergolong zona merah, zona oren, zona kuning, atau zona hijau Covid-19 dari warna bendera yang terpasang di setiap wilayah RT.
"Nanti itu dipasang diujung gang RT dipasang semua. Benderanya juga sesuai dengan zonanya. Kalau di satu RT zona hijau ya benderanya warnah hijau. Merah ya merah," ujarnya.
Untuk menggolongkan zonasi Covid-19 sebuah wilayah RT melalui pemasangan bendera berwarna, dikatakan Leo bahwa hal tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro.
"Kalau di Inmendagri itu kan kalau 0 hijau. Kalau 0 sampai 5 oren, kalau 6 sampai 10 itu kuning, lalu kalau 10 ke atas itu merah yang ditandai dengan bendera," terangnya.
Baca Juga : Tolak Vaksin, Disanksi Denda dan Bansos-Pelayanan Administrasi Dihentikan
Lebih lanjut, untuk wilayah yang termasuk zona merah, dikatakan Leo jika di dalam satu wilayah RT terdapat 10 orang pasien positif Covid-19, namun dua orang diantaranya tidak berada di lokasi tersebut tapi tetap berdomisili sebagai warga di lokasi tersebut, maka pada lokasi RT tersebut harus diberi tanda bendera merah karena termasuk zona merah Covid-19.
Pemasangan bendera tersebut bertujuan selain menjadikan masyarakat luas lebih paham dan waspada dengan kondisi satu wilayah, terlebih lagi masyarakat akan berlomba-lomba agar terpacu untuk segera memasang bendera hijau.
Selain itu, agar 113 RT yang masih masuk dalam kategori zona kuning Covid-19 cepat melandai dan dapat sesegera mungkin memasang bendera hijau sebagai tanda bebas pasien positif Covid-19.
Sementara itu, untuk menunjang gerakan "Penghijauan Kampung", Leo juga mengingatkan kepada masyarakat luas yang berada di masing-masing RT/RW agar memaksimalkan peran serta Kampung Tangguh Semeru dan Posko PPKM Mikro. Salah satunya dengan adanya ruang isolasi di setiap Posko PPKM Mikro.
"Iya betul ruang isolasi diupayakan ada di setiap Posko PPKM Mikro. Tempat tersebut digunakan untuk evakuasi sementara, sebelum dilarikan menuju safe house Jalan Kawi atau Rumah Sakit Lapangan Idjen Boulevard," tandasnya.