TULUNGAGUNGTIMES - Vaksinasi covid-19 sudah berjalan di Indonesia. Khusus di Kabupaten Tulungagung, vaksinasi tenaga kesehatan (nakes) tahap dua juga telah dilaksanakan.
Dinas Kesehatan Tulungagung mengatakan, sasaran vaksinasi gelombang pertama telah melampaui target. Dari rencana sasaran 5.236 SDM kesehatan, yang akhirnya menjalani vaksinasi terdata 5.320 orang. "Kalau dipersentase, capaiannya sekitar 101,08 persen," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Kasil Rohmat.
Baca Juga : Disuntik Vaksin Tahap Kedua, Ini Pesan Forkopimda Blitar untuk Masyarakat
Namun, diakui Kasil, masih ada tenaga kesehatan yang terpaksa menunda jadwal vaksinasi karena alasan hamil, menyusui, tekanan darah tinggi, atau sakit.
Pantaun di media sosial, masih banyak netizen tak berharap dirinya divaksin. Salah satu pemilik akun yang menulis komentar menolak keras dirinya dan keluarganya divaksin mengatakan bahwa ketakutan itu karena menganggap vaksin punya efek samping tidak baik.
"Jelas di televisi, di WhatsApp banyak orang yang menolak vaksin karena ada efek samping berbahaya mengapa harus dipaksakan," kata JN, saat di konfirmasi melalui pesan massangernya, Minggu (14/02/2021).
Dirinya belum yakin vaksin aman. Baginya, menghindari risiko vaksin lebih baik daripada terkena dampak pasca-vaksin. "Jika kena covid-19 juga bisa sembuh sendiri dan dapat kekebalan. Jadi, menurut saya yang penting menjaga kesehatan dan imun," ujarnya.
Pendapat takut dampak vaksin ini tak sedikit disampaikan netizen baik melalui media sosial Facebook atau WhatsApp.
Apa risikonya jika menolak vaksin? Seperti dikutip dari berbagai sumbe, Presiden Jokowi telah menekan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 itu berisi sejumlah perubahan yang termuat dalam pasal-pasal tambahan.
Dikutip dari lembaran perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021), salah satu pasal yang ditambahkan adalah pasal 13A dan pasal 13B. Kedua pasal ini berada di antara pasal 13 dan pasal 14 pada Perpres sebelumnya.
Secara rinci, pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi.
Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi. Salah satu sanksinya yakni tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos).
Inilah pasal-pasal yang dimaksud :
Pasal 13A:
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19.
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid- 19.
Baca Juga : Ditangkap setelah Beli HP, Pelaku Dapatkan Uang Palsu secara Online
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau
c. denda.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Kemudian, pasal 13B diatur tentang adanya sanksi lanjutan. Detail aturannya, yakni:
Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.