JOMBANGTIMES - Seorang pemuda diringkus Satreskoba Polres Jombang saat mengambil kiriman tembakau gorila di jasa pengiriman barang. Tembakau sintetis yang masuk narkotika golongan I itu ditemukan petugas dalam paket barang berisi pakaian.
Pelaku adalah Yuane Bimantoro Ongko Wijoyo (25). Pemuda asal Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Jombang, itu sudah lama terendus polisi mengonsumsi narkoba.
Baca Juga : Lama Buron, Begal Motor Dihadiahi Timah Panas Petugas
Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid menyampaikan, pelaku akhirnya diringkus polisi di kantor jasa pengiriman barang di Jalan Dokter Sudirohusodo, Jombang, pada Sabtu (06/02) kemarin. Ia tertangkap basah saat sedang mengambil kiriman narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau gorila atau tembakau sintetis.
"Kita amankan di depan tempat jasa pengiriman barang saat keluar. Pelaku sudah mengakui telah 5 kali pesan. Barang untuk konsumsi sendiri," kata Mukid kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Diungkapkan Mukid, tembakau gorila dipesan pelaku dari Jawa Barat melalui media sosial. Paket tembakau gorila itu kemudian dikirim ke pelaku melalui jasa pengiriman barang.
Tembakau gorila dibungkus dengan pakaian untuk mengelabuhi petugas. Seakan barang yang dikirim tersebut berupa paket kiriman baju.
"Pesannya lewat online, barangnya dari Jawa Barat. Pengirimannya itu baju, untuk mengelabuhi. Jadi barang itu diselipkan ke dalam baju, dilipat-lipat dan dibungkus. Jadi paketan dinamai paketan baju," tandasnya.
Baca Juga : Wujud Kepedulian, Golkar Jatim Serahkan Bantuan Kepada 900 Pengungsi Korban Banjir Jombang
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti tembakau gorila seberat 5,91 gram. Tembakau gorila itu dipastikan Mukid mengandung narkotika golongan I.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah telepon genggam yang digunakan pelaku memesan narkoba, satu unit sepeda motor dan satu potong baju yang digunakan untuk mengemas pakaian.
"Pelaku sudah kita amankan. Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) yo Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.