JATIMTIMES - Polres Malang telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan kasus perusakan portal Bendungan Lahor, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pada serangkaian penyidikan tersebut, polisi diagendakan bakal kembali memeriksa sejumlah saksi termasuk terlapor.
Pihak terlapor dugaan perusakan yang kembali diperiksa polisi tersebut ialah seorang pria berinisial HW. Ia merupakan seorang warga yang sempat viral dan ramai diberitakan lantaran aksinya membuka paksa portal Bendungan Lahor pada 30 Maret 2026 lalu.
Baca Juga : Ratusan Porsi Habis Kurang dari 30 Menit, Makan Gratis Polresta Malang Kota Diserbu Warga
Update penyidikan kasus dugaan perusakan portal Bendungan Lahor tersebut turut dikonfirmasi oleh Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Malang Iptu Transtoto Argo. "Untuk sekarang masih dalam tahap penyidikan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dimuat JatimTIMES pada Jumat (17/4/2026).
Dalam serangkaian agenda penyidikan itulah, sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, pihak kepolisian bakal kembali memeriksa sejumlah saksi. "12 saksi (telah, red) dimintai keterangan, semua akan kembali menjalani pemeriksaan," jelasnya.
Belasan saksi yang diagendakan kembali diperiksa polisi tersebut terdiri mulai dari pelapor hingga terlapor. Sebelumnya, para saksi tersebut juga telah menjalani pemeriksaan hingga akhirnya polisi meningkatkan kasusnya yang kini telah berstatus menjadi penyidikan.
"12 saksi dimintai keterangan (mulai dari, red) pelapor, saksi dari Jasa Tirta I, Bapenda (Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang) dan terlapor," bebernya.
Meski semua saksi tersebut bakal kembali diperiksa, namun pihak kepolisian belum mengkonfirmasi kapan pemeriksaan akan berlangsung. "Kami sampaikan lebih lanjut," pungkasnya saat dikonfirmasi terkait kapan agenda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut.
Sementara itu, dari pantauan JatimTIMES, HW selaku pihak terlapor telah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (17/4/2026). HW memenuhi panggilan polisi dengan turut didampingi oleh kuasa hukum dan sejumlah warga pendukungnya.
Baca Juga : Pencuri Gasak Rel Kereta Api Senilai Rp 11,5 Juta di Jombang, Ada Pegawai KAI Terlibat?
Sebelumnya, HW juga telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Polres Malang pada 6 April 2026. HW merupakan sosok yang dilaporkan ke Polres Malang atas dugaan pengancaman dan pengrusakan pada aksi pembukaan portal Bendungan Lahor secara paksa.
Upaya kepolisian untuk melakukan serangkaian penyidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi tersebut, merupakan tindak lanjut dari adanya pelaporan ke Polres Malang pada 31 Maret 2026. Laporan ke kepolisian tersebut dilayangkan oleh pihak Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I selaku penanggungjawab Bendungan Lahor, melalui PT Xfresh Citra Perkasa selaku pengelola portal di Bendungan Lahor.
Pemberitaan terkait polemik portal Bendungan Lahor ini tayang secara berseri. Seperti apa kelanjutannya, simak beritanya hanya di JatimTIMES.