free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Penadah Motor Curian Kasus Sindikat Keluarga Curanmor Diringkus Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

17 - Apr - 2026, 20:05

Loading Placeholder
Polisi saat melakukan penyelidikan kasus sindikat keluarga curanmor yang marak beraksi di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang akhirnya menuntaskan rangkaian ungkap kasus sindikat keluarga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Setelah sebelumnya berhasil menangkap tiga anggota keluarga sebagai pelaku utama, polisi kini kembali meringkus penadah barang hasil kejahatan dari sindikat keluarga curanmor tersebut.

Tersangka penadah barang hasil curian yang baru saja diringkus polisi tersebut diketahui berinisial MS. Tersangka yang kini berusia 41 tahun tersebut merupakan warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Baca Juga : Polisi Kembali Periksa Sejumlah Saksi Ihwal Penyidikan Bendungan Lahor, Terlapor Dugaan Perusakan Diperiksa Hari ini

"Tersangka ditangkap petugas pada Kamis (16/4/2026) dini hari di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Purwosari, (Kabupaten Pasuruan)," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi disela-sela penyidikan, Jumat (17/4/2026).

Penangkapan terhadap tersangka MS pada saat itu dilakukan oleh personel gabungan Polres Malang. Yakni mulai dari Unit Reskrim Polsek Singosari bersama Polsek Lawang dan tim Resmob Polres Malang.

Bambang menyebut, pengungkapan kasus penadahan hasil curian tersebut merupakan pengembangan dari kasus curanmor yang sebelumnya. Yakni yang melibatkan satu anggota keluarga sebagai pelaku utama.

"Ungkap kasus ini merupakan rangkaian pengembangan dari kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh satu keluarga di wilayah Singosari. Dari hasil penyidikan, kendaraan hasil curian dijual kepada tersangka MS,” ujar Bambang.

Sebagaimana diberitakan, rangkaian ungkap kasus sindikat keluarga curanmor tersebut bermula dari adanya dua laporan pencurian sepeda motor di kawasan Singosari. Yakni yang masing-masing terjadi pada Maret 2026 lalu. Para pelaku diketahui juga sempat melancarkan aksinya pada awal April 2026 sebelum akhirnya pengungkapan kasusnya kini telah dituntaskan oleh polisi.

Ketiga terduga pelaku sindikat keluarga curanmor yang baru saja ditangkap aparat penegak hukum tersebut masing-masing berinisial M (67) dan anaknya yang berinisial AK (38), serta menantu perempuannya DR (38). Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan pelaku perempuan berinisial DR pada Minggu (5/4/2026).

DR digelandang aparat ke kantor Polsek Singosari setelah sebelumnya diamankan warga usai beraksi di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari. Selanjutnya, mertua DR yang berinisial M ditangkap petugas pada Senin (6/4/2026). Sedangkan untuk satu pelaku lainnya yakni yang berinisial AK diringkus polisi pada Sabtu (11/4/2026).

"Kurang dari satu minggu, seluruh pelaku utama berhasil diamankan. Kemudian kasusnya terus kami kembangkan dan akhirnya berhasil menangkap penadahnya,” ujar Bambang.

Modus para pelaku utama saat melancarkan aksinya ialah dengan menyasar sejumlah kendaraan termasuk yang diparkir di depan sekolah saat korban lengah. "Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang ditinggal beraktivitas atau mengantar anak ke sekolah. Dalam waktu singkat, kendaraan para korban berhasil dibawa kabur oleh pelaku menggunakan kunci T,” jelas Bambang.

Baca Juga : Upacara Pemakaman Termahal di Sumba Timur, Tradisi Sakral yang Sarat Makna dan Pengorbanan

Hingga akhirnya, pada Kamis (16/4/2026), polisi meringkus tersangka MS yang diduga merupakan pelaku penadahan hasil curian dari sindikat keluarga curanmor tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka MS mengaku telah beberapa kali membeli sepeda motor hasil curian dari para pelaku. Mirisnya, aktivitas pembelian tersebut bahkan dijadikan sebagai mata pencaharian oleh MS.

"Yang bersangkutan mengaku mengetahui bahwa barang yang dibeli merupakan hasil tindak pidana, namun tetap dilakukan dan justru dijadikan kebiasaan,” ungkap Bambang.

Pada rangkaian hasil ungkap kasus sindikat keluarga curanmor tersebut, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya meliputi dokumen kendaraan serta komponen sepeda motor yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

"Pelaku diketahui kerap mempreteli kendaraan (hasil curian tersebut, red) kemudian menjualnya secara terpisah," ujarnya.

Para tersangka kini telah ditahan di Polsek Singosari untuk kepentingan penyidikan. Sementara untuk tersangka berinisial MS dijerat pasal penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain maupun barang bukti tambahan,” pungkasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---