Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Jaka Jatim Desak Kejari Pamekasan Tuntaskan Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Sigap Rp 35,6 Miliar

Penulis : khairul rozi - Editor : A Yahya

09 - Feb - 2021, 20:39

Placeholder
Sejumlah massa aksi saat melakukan aksi di depan Kejari Pamekasan (Foto:Rozy/JatimTimes.com)

PAMEKASANTIMES- Aktivis Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan profesional menangani kasus dugaan korupsi pengadaan mobil sehat Siaga Tanggap Peduli (Sigap). Desakan itu disampaikan Jaka Jatim saat berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jl. Raya Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Selasa (09/02/2021).

Desakan juga dilancarkan karena Kejari Pamekasan dinilai lamban dalam melanjutkan proses hukum dugaan korupsi pengadaan mobil Sigap senilai Rp 35,6 miliar tersebut. "Kami desak agar sampai akhir bulan Februari ini segera ada tersangka dalam perkara mobil Sigap ini,” Teriak Musfiqul Khoir dalam orasinya.

Baca Juga : Wagub Jatim Emil Resmikan Pasar Pon Trenggalek, Janjikan Fasilitas dengan Artificial Intelligence

 

Menurut Musfiq, saat ini, kasus dugaan korupsi mobil sigap tersebut dilimpahkan Kejari ke Inspektorat Pamekasan untuk dilakukan audit atas permintaan Bupati Pamekasan.

"Seharusnya penyidikan dilanjutkan tanpa menunggu besarnya kerugian, kejari ini penegak hukum yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh Bupati," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina menjelaskan bahwa, penyidikan perkara mobil Sigap tidak dihentikan. Namun, yang menjadi prioritas adalah pengembalian kerugian negara. Dengan demikian, besarnya kerugian yang saat ini tengah diaudit oleh Inspektorat diharapkan muncul dan kerugian segera dikembalikan ke kas negara.

Namun meski demikian, pengembalian uang atas kerugian negara tidak menghentikan proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Proses hukum tidak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk Bupati.

Baca Juga : Penanganan Hukum Kasus Asusila di Bangkalan Dinilai HMPB tidak Sehat

 

“Memang ada surat permohonan dari Bupati tanggal 20 November 2020 kemarin. Namun, perkara ini tetap lanjut meskipun sudah ada pengembalian uang karena ditemukan kerugian,” tutupnya.

Untuk diketahui, proyek pengadaan mobil sehat Sigap ini ada pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan untuk 178 Desa di 13 Kecamatan di Pamekasan.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

khairul rozi

Editor

A Yahya