MALANGTIMES - Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto akan berakhir akhir bulan Februari 2021 ini. Alhasil, pada 1 Maret 2021 mendatang jabatan itu harus segera digantikan oleh yang lainnya. Pasalnya, Wasto telah memasuki masa pensiun.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pun tengah bersiap melakukan penataan jabatan baru untuk Sekda Kota Malang.
Baca Juga : Pemberian Vaksin untuk Lansia, Ini Mekanisme yang Disiapkan Pemkab Malang
Wali Kota Malang Sutiaji mengungkapkan, untuk pengganti jabatan Sekda Kota Malang saat ini sudah menyiapkan panitia seleksi (Pansel). Ia menyebut, ada sederet anggota yang terpilih untuk melaksanakan proses seleksi.
Di antaranya, Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) Prof Dr Bmabang Supriyono MS, Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Prof Dr Abdul Haris M Ag, Sekda Provinsi Jawa Timur Dr Ir Heru Tjahjono MM. Kemudian dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur.
"Kenapa ambil dari provinsi? Karena Sekda Provinsi di atasnya pak sekda (wasto), eselonnya 1B. Kita sudah dapat izin, saya sudah komunikasi," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Malang, Senin (8/2/2021).
Meski Pansel sudah terbentuk, Sutiaji menyebut untuk memastikan siapa pengganti Sekda Kota Malang yang baru masih memerlukan waktu setidaknya 3 bulan. Karenanya, di awal Maret 2021 ini dipastikan jabatan Sekda akan diisi oleh pejabat sekretariat Pemkot Malang.
"Secepat mungkin (proses seleksi pengganti Sekda Kota Malang). Tapi, ndak mungkin setelah Februari berakhir nanti langsung terisi. Nanti, istilahnya bukan Plt, Pjs, tapi Pejabat Sekretariat Sekretaris Daerah, dan masanya hanya boleh maksimal tiga bulan," jelasnya.
Terkait sosok yang berpotensi ditunjuk untuk mengisi pejabat sekretariat sementara waktu, Sutiaji masih enggan memberikan bocoran. Namun, dipastikan sosok itu adalah seseorang yang netral.
"Kita usahakan cari orang yang netral," imbuhnya.
Baca Juga : Pemkot Malang Akan Beri Insentif Khusus, Rencananya Rp 500 Ribu/RT
Apalagi, kata Sutiaji, untuk pengganti Sekda Kota Malang tersebut harus benar-benar menguasai berbagai hal. Mengingat, Pemkot Malang masih memiliki sederet PR besar untuk diurusi. Salah satunya, proses penyelesaian berkaitan revitalisasi Pasar Besar Kota Malang yang saat ini tengah berproses menunggu persetujuan pihak ketiga. Kemudian juga terkait revitalisasi Pasar Gadang.
Yang mana, agar bisa segera masuk ke Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2022 maka harus dilakukan oleh pihak yang memahami betul.
"Banyak PR besar yang harus diselesaikan sebelum RKPD jadi. Berarti harus orang-orang yang ngerti bener," pungkasnya.