free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkot Malang Akan Beri Insentif Khusus, Rencananya Rp 500 Ribu/RT

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Dede Nana

08 - Feb - 2021, 23:50

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji. (Foto: Humas Pemkot Malang for MalangTIMES).

MALANGTIMES - Menyusul instruksi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro yang menyasar di setiap wilayah kelurahan hingga tingkat RT dan RW, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal menyiapkan insentif khusus.

Insentif tersebut, bakal diperuntukkan di setiap RT di semua wilayah untuk digunakan segala kebutuhan penanganan Covid-19.

Baca Juga : Mutasi Pejabat, 5 Kursi Kepala OPD Masih Kosong, Ini Kata Wali Kota Malang

Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji terkait pemberian intensif di setiap RT untuk penanganan Covid-19 ini. Rencananya, setiap RT akan diberikan setidaknya sebesar Rp 500 ribu.

"Ini saya minta ke pak sek (Sekda Kota Malang Wasto), nanti coba disimulasikan boleh nggak kita beri bantuan di RT, RW. Entah itu Rp 500 ribu dikali jumlah RT RW di Kota Malang," ujarnya ditemui di Balai Kota Malang, Senin (8/2/2021).

Dijelaskannya, pemberian intensif ini berbeda dengan insentif pajabat wilayah yang telah diberikan setiap bulannya. Khusus anggaran ini, nantinya sebagai bentuk motivasi bagi masing-masing RT dan RW dalam upaya terus menekan penyebaran Covid-19, terutama di masa penerapan PPKM Mikro.

Yang pasti, jika nanti diperbolehkan, pemberian insentif tersebut bakal dilakukan terus hingga masa pandemi Covid-19 berakhir.

"Untuk motivasi saja berapa satu RT itu per bulan itu dibolehkan atau tidak, nanti kita kuatkan juga. Sampai kapan? sampai seterusnya selama pandemi Covid-19," terangnya.

Di samping itu, langkah ini juga sebagai penguatan kampung-kampung tangguh yang telah diterapkan sejak Juni 2020 lalu. Sehingga, PPKM Mikro lebih mudah diterapkan.

Baca Juga : Mulai Besok, Bioskop di Kota Malang Kembali Diizinkan Buka

"Di sana apalagi sudah ada kearifan lokal, kita pentahelix. Nggak harus diperketat, harapannya itu nanti masyarakat paham dan sadar, pakai masker yang tepat, menjaga jarak, tidak banyak berkerumun," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PPKM Mikro ini akan mulai dilangsungkan pada 9 hingga 22 Februari 2021 mendatang. Di Kota Malang, nantinya ada yang berbeda dari ketentuan Instruksi Mendagri (Imendagri) No 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Yakni, akan diberlakukan di setiap RT dan RW di seluruh 57 Kelurahan di Kota Malang. Tak berdasar pada jumlah tinggi rendahnya kasus di masing-masing wilayah.

"Semua kelurahan, karena kita tidak tahu nanti mitigasi penyebaran Covid-19 seperti apa," tandasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Dede Nana