PAMEKASANTIMES - Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Pamekasan.
Dalam SE tersebut, Bupati Baddrut memasukkan Pakaian Adat Madura (Pesak), Batik Tulis Pamekasan dan baju koko sebagai pakaian dinas PNS dan Non PNS di lingkungan Pemkab Pamekasan.
Baca Juga : Bantu Korban Banjir, PKS Jombang Dirikan Posko dan Kirim Logistik
Hal itu tertuang dalam SE bernomor: 025/043/432.031/2021 tertanggal 1 Februari 2021 yang ditandatangani Bupati Baddrut Tamam.
“Selain dalam rangka mewujudkan keseragaman, kerapian, dan kewibawaan, juga dalam rangka melestarikan budaya daerah,” katanya, Senin (08/02/2021)
Dikatakan Baddrut, waktu dan jenis pakaian dalam SE tersebut diatur mulai hari Senin hingga Sabtu. Namun hari-hari yang bertepatan dengan tanggal 17 diminta untuk menggunakan seragam Korpri.
"Hal ini sesuai dengan tagline yang diusung Bupati Baddrut Tamam, yakni Pembangunan Inovatif Berkearifan Lokal dan Berkemajuan," tambahnya
Baca Juga : Demi Cinta, Perempuan yang Negatif Covid-19 ini Rela Dikarantina Bersama Suami
Pihaknya berharap seluruh pegawai di Lingkungan Pemkab Pamekasan turut berperan aktif dalam menguatkan dan menularkan semangat budaya lokal yang ada di Madura khususnya Pamekasan.