MALANGTIMES - Satlantas Polres Malang menunggu hingga batas waktu persidangan terkait ratusan motor barang bukti (BB) hasil razia balap liar, sebelum dilimpahkan ke Satreskrim karena dikhawatirkan motor bodong.
Ratusan BB dari balap liar diciduk dalam operasi yustisi dan PPKM jilid pertama. Di mana, saat itu Polres Malang melakukan razia berskala besar dan menemukan ratusan sepeda motor sedang melakukan balap liar di lingkungan Stadion Kanjuruhan.
Baca Juga : Banjir di Jalan Nasional Jombang Surut, Sisakan Jalan Berlubang
Beberapa motor tersebut tanpa dilengkapi surat kendaraan dan tidak menggunakan kelengkapan standar, sehingga Polres Malang memberikan sanksi berupa penilangan.
Dari data yang diterima media ini, total masih ada 327 motor yang masih terparkir di gudang Polres Malang. Padahal sebelumnya Kasat Lantas Polres Malang AKP Ady Nugroho mengatakan, kendaraan bisa diambil jika pemilik mengajak orang tuanya dan membawa semua kelengkapan sepeda motor tersebut.
“Tapi sepertinya mereka takut sehingga (sepeda motor, red) masih tersisa banyak,” kata Ady kepada MalangTIMES, Minggu (7/2/2021).
Lanjut Ady, jika dalam batas waktu itu tidak diambil maka barang bukti kendaraan itu akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang.
“Kami masih menunggu sampai batas waktu nanti persidangan, 19 Februari 2021 besok. Jika masih ada (belum diambil, red), diduga kendaraan tersebut bodong,” ungkapnya.
Baca Juga : Pembangunan SMP Negeri 7 Kota Batu di Pendem Batal, Punjul: Bakal Pindah di Dadaprejo
Sementara itu, dalam PPKM jilid kedua ini Ady mengaku belum melakukan razia serupa karena fokus bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menekan Covid-19.
“Sementara ini belum, tapi nanti kalau ada info (balap liar lagi, red) dari masyarakat kemungkinan ya ada (razia, red),” ungkapnya.