MALANGTIMES - Berdagang atau aktivitas jual beli menjadi profesi yang sangat dianjurkan Rasulullah SAW. Namun meski begitu, Islam mengajarkan jika ada waktu-waktu tertentu yang dilarang untuk melakukan aktivitas berdagang.
Dilansir dari channel YouTube Islam Populer, disebutkan jika salah satu waktu yang dilarang itu adalah ketika tengah berlangsung salat Jumat. Sebagaimana kita ketahui, Jumat memiliki banyak keutamaan dan menjadi hari paling istimewa. Keistimewaan itu ditandai dengan perintah melaksanakan salat Jumat yang memiliki banyak keutamaan.
Baca Juga : UIN Malang Raih Penghargaan Satuan Berkinerja Terbaik I Kategori Badan Layanan Umum
Itu sebabnya, setiap muslim dilarang berdagang dan wajib melaksanakan salat Jumat ketika adzan dikumandangkan.
Sebagaimana Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al Jumu'ah: 9).
Ayat tersebut menjelaskan perintah mengakhiri jual beli dan melakukan salat Jumat. Di mana salat Jumat tersebut wajib bagi laki-laki, kecuali saat sakit atau berhalangan. Orang yang meninggalkan salat Jumat dengan sengaja hukumnya adalah haram.
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, "Salat Jumat adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjamaah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit," (HR. Abu Daud).
Maka jelas jika hukum meninggalkan salat Jumat adalah haram. Apalagi hanya ditinggalkan untuk aktivitas jual beli.
Dari Abdullah bin Umar ra berkata, "Tidak ada kewajiban salat Jumat bagu musafir," (HR. Ad Daruguthni).
Sementara itu, Imam Syafi'i berpendapat jika ada dua orang laki-laki yang melakukan perdagangan dan keduanya tidak wajib melaksanakan salat Jumat, maka hukumnya tidaklah haram dan tidak makruh.
Sedangkan terkait waktu larangan beraktivitas saat hari Jumat terdapat dua pendapat. Pendapat pertama menyebut jika waktu yang dilarang adalah dimulai ketika matahari tergelincir atau awal masuk salat Jumat. Sementara pendapat lain menyebut jika larangan berdagang dimulai sejak adzan sebelum khutbah atau adzan kedua dikumandangkan, dan berakhir saat salat Jumat selesai dilaksanakan.
Baca Juga : Tengku Zul Bongkar Cuitan Abu Janda: Sebut Kebaya Murtad hingga soal Penggunaan Cadar
Para ulama berpendapat, alasan jual beli dilarang di adzan ke dua lantaran saat masa Rasulullah SAW, hanya dilakukan satu kali adzan saja. Di mana adzan ke dua kali bahkan tiga kali dulunya dilakukan pada masa Khalifah Utsman bin Affan lantaran jumlah jamaah yang sangat banyak. Jika pada saat peringatan adzan ke dua masih dilakukan jual beli, maka salat Jumat akan luput dan tak dilaksanakan.
Setiap larangan yang ditinggalkan tentunya dijanjikan dengan keuntungan yang berlimpah. Allah SWT berjanji memberikan keuntungan yang berlipat ganda bagi pedagang yang meninggalkan aktivitas jual beli saat salat Jumat berlangsung.
Allah SWT berfirman, "Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah SWT dan ingatlah Allah SWT banyak-banyak supaya kamu beruntung," (QS. Al Jumu'ah: 10).
Ayat tersebut ditafsirkan jika siapapun yang melakukan jual beli setelah salat Jumat, maka semoga Allah SWT melimpahkan keberkahan hingga 70 kali. Sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur'an, jika karunia Allah SWT diberikan dari setiap larangan yang diberikan.
Itulah alasan Islam melarang jual beli saat salat Jumat dilaksanakan. Karena sesungguhnya, Allah SWT memberikan banyak kelimpahan dan karunia dari setiap perintah yang diberikan.