NGAWITIMES - Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, mengambil langkah tegas menutup operasional seluruh pasar hewan ternak hingga batas waktu tidak ditentukan. Kebijakan tersebut terhitung sejak 19 Januari 2021 lalu.
Hanya saja, para penjual dan pembeli hewan ternak masih melakukan transaksi jual beli dengan berbagai siasat yang ada. Bahkan terkesan kucing-kucingan dengan aparat kepolisian yang bertugas melakukan pengawasan.
Baca Juga : Hasil Survei, Penduduk Wanita Mendominasi Kota Malang, Segini Jumlahnya
Seperti pada Jumat (22/1/2021) pagi, para penjual maupun pembeli hewan ternak, khususnya kambing, menggelar tempat transaksi dadakan di Dusun Blumbang, Desa Bangun Rejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar. Tepatnya di sekitaran jalanan masuk lapangan sepak bola setempat.
Tempat transaksi dadakan itu mereka gelar, setelah pasar hewan di Kecamatan Kedunggalar turut ditutup operasionalnya. Para penjual maupun pembeli hewan ternak itu ada yang datang dari luar daerah, seperti Kabupaten Sragen, Magetan maupun Kota Madiun. Mereka umumnya tetap nekat melakukan transaksi untuk mencukupi kebutuhan urusan perut, kendati sudah ada larangan. Selain itu mereka menilai penutupan pasar hewan sangat merugikan pedagang hewan ternak.
"Yang dilarang hanya pasar hewan saja. Sedangkan mall dan pasar lain tidak ditutup. Apa virus korona hanya ada di pasar hewan saja," keluh Tony pedagang kambing asal Sragen.
Sementara, mendapat informasi ada pasar hewan dadakan di Dusun Blumbang, Bangun Rejo Kidul, anggota Kepolisian Polsek Kedunggalar langsung mendatangi lokasi. Aparat kepolisian langsung meminta transaksi jual beli hewan ternak untuk dibubarkan sesuai keputusan Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Ngawi.
Baca Juga : Turun Dibanding 2019, Angka Kekerasan Pada Anak di Kota Batu Tetap Tinggi
"Kami tegas meminta transaksi jual beli hewan ternak di pasar dadakan tersebut bubar" ucap Kapolsek Kedunggalar AKP Sukisman.