free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Bupati Tulungagung Maryoto Urusi Pengisian Kekosongan Jabatan Kades

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

15 - Jan - 2021, 23:56

Loading Placeholder
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

TULUNGAGUNGTIMES - Bupati Tulungagung Maryoto Birowo turun tangan mengatasi polemik pengisian penjabat (Pjs) Kepala Desa (Kades)  Sambidoplang. Maryoto menyatakan pengisian kekosongan jabatan tersebut diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa. Kebijakan itu diambil menyusul usulan penjabat kades diisi oleh Karmudji Alwi yang saat ini menjabat Sekretaris Desa Sambidoplang ditolak oleh Camat Sumbergempol. 

"Sudah kita tindak lanjuti, biar pejabat sementara (PJs) Kades dijabat oleh usulan  BPD (Sekdes)," kata Maryoto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga : Awal Tahun 2021, Bupati Pamekasan Lantik 411 Pejabat Baru

Maryoto belum menjelaskan secara rinci teknis pengangkatan Pejabat sementara (PJs) Kades Sambidoplang yang berbeda dari keputusan camat Sumbergempol itu.

Seperti diketahui, hasil rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sambidoplang sepakat mengangkat pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Sambidoplang yakni Sekretaris Desa Karmudji Alwi.

Keputusan itu dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah BPD Sambidoplang pada tanggal 29 Desember 2020 dan ditandatangani oleh 7 anggota. "Sesuai aturan paling lambat 15 hari kita musyawarah menentukan pejabat sementara kepala desa, sudah kita laksanakan di akhir tahun atau tepatnya musyawarahnya tanggal 28 Desember 2020 malam," kata ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sambidoplang, Teguh Jodi Fajariono, Jumat (15/01/2021).

Lanjutnya, setelah musyawarah dan dituangkan dalam berita acara, Jodi mengantarkan sendiri berita acara ke Kecamatan Sumbergempol. "Surat itu saya kawal dan saya antar sendiri, sesuai aspirasi masyarakat bahwa pejabat sementara kepala desa harus orang Sambidoplang sendiri," ujarnya.

Namun, Jodi menyayangkan keputusan yang diambil camat Sumbergempol Kusdi, karena pada saat undangan koordinasi yang dilaksanakan pada Kamis (14/01/2021) hanya pembacaan penetapan Pejabat Sementara Kepala desa Sambidoplang. "Undangannya koordinasi, namun di sana hanya pembacaan surat yang intinya Camat Sumbergempol menunjuk kasi pemerintahan yaitu Wahyudi yang mengisi jabatan sementara kepala desa," jelasnya.

Dalam rapat yang dihadiri Kapolsek dan Danramil Sumbergempol itu, menurut Jodi, undangan tidak diberikan kesempatan sedikitpun untuk menyampaikan usul atau pertanyaan lainnya. "Kini kita menunggu hasil koordinasi dengan Dinas terkait (DPMD) dan secara lisan sudah dapat jawaban bahwa aspirasi kami (BPD) akan disampaikan pada bupati Tulungagung," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kusdi camat Sumbergempol tidak meresponS. Sementara, sekretaris Kecamatan Sumbergempol Rakidi juga mengaku bingung dengan keputusan camat yang justru mengangkat orang lain menjadi pejabat sementara kepala desa Sambidoplang. "Saya tidak tau dasar mengambil keputusan yang bukan usulan dari desa, itu menjadi kewenangan camat," terang Rakidi.

Baca Juga : Bupati Sanusi Bantah Tudingan Tumbal Politik dalam Pemilihan Ketum PSSI

Sekretaris desa Sambidoplang Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung yang oleh Badan Permusyawaratan Desa setempat didapuk menjadi pejabat sementara (PJs) Kepala Desa, akhirnya angkat bicara. Menurut Karmudji Alwi, dirinya tidak mempermasalahkan jika namanya dimentahkan Kecamatan Sumbergempol.

"Sebagai ASN, saya merupakan bawahan camat. Jika usulan BPD tidak diterima camat mungkin saya dinilai belum mampu menjabat sebagai kepala desa," kata Karmudji, Jumat (15/01/2021) melalui jaringan seluler.

Sekdes yang kini masih menjabat sebagai ketua Forum Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi) Jawa Timur dan juga pernah menduduki jabatan sebagai sekretaris 2  Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jawa Timur itu dengan besar hati menerima keputusan atasan dan dengan rendah hati mengatakan dirinya kurang mampu memimpin.

"Saya tidak tau betul apa pertimbangannya, karena ini amanah dari masyarakat saya bersedia. Namun, jika akhirnya Camat punya pandangan lain, saya hormati keputusan itu," ujarnya.

Menurut Karmudji, proses selanjutnya diserahkan pada BPD dan Pemerintah Desa Sambidoplang atas masukan dan persetujuan dengan masyarakat. "Percayakan pada Pemdes, BPD dan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ada gerakan atau demo," pintanya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---