free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Dinsos Kota Blitar Minta Masyarakat Jangan Beri Uang ke Anjal dan Gepeng

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

15 - Jan - 2021, 03:24

Loading Placeholder
Ilustrasi.(Foto : Ist/Google Images)

BLITARTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui Dinas Sosial mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan raya  agar tidak memberikan sumbangan kepada anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng) yang meminta-minta di jalanan.

Kepala Dinas Sosial Kota Blitar Priyo Istanto menyampaikan, kebiasaan memberikan uang kepada anjal dan gepeng akan membuat keberadaan mereka bertambah banyak. Disamping itu aktivitasnya mengganggu kenyamanan para pengguna jalan.

Baca Juga : Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik, Pemkot Malang Gandeng Gojek

Menurut Priyo, keberadaan anjal, gepeng dan pengemis di Kota Blitar telah diatur oleh Perda Nomor 1 Tahun 2017 yang melarang kegiatan meminta-minta. 

"Diatur melalui Perda. Oleh sebab itu kami dari Dinas Sosial mengimbau kepada masyarakat ikut serta menegakkan peraturan yang ada, dengan tidak memberikan uang ke anjal atau gepeng, demi terciptanya lingkungan Kota Blitar yang nyaman dan aman,” ungkap Priyo dilansir BLITARTIMES dari laman situs resmi Pemkot Blitar, Kamis (14/1/2021). 

Dikatakannya, sejauh ini Dinas Sosial bersama dengan Satpol PP konsisten melaksanakan razia gepeng dan anjal. Pembinaan dan pendataan akan dilakukan kepada gepeng dan anjal yang terjaring razia. Berdasarkan pendataan, sebagian besar dari mereka berasal dari luar Kota Blitar. 

“Tak jaran setelah terjaring razia, gepeng dan anjal kembali meminta-minta di wilayah Kota Blitar. Oleh karena itu kami meminta kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada mereka untuk memberikan efek jera," tegasnya.

Priyo menambahkan, tidak memberikan uang sepeserpun kepada anjal dan gepeng dinilai merupakan strategi yang tepat.

“Logikanya mereka meminta-minta di jalanan karena ada yang memberi. Oleh sebab itu kami imbau kepada masyarakat kalau ingin memberi lebih baik bersedekah ke masjid, panti asuhan, itu lebih tepat,” imbuhnya.

Baca Juga : Wali Kota Santoso Tegas Terapkan PPKM Meski Kota Blitar Zona Orange

Berdasarkan pantauan, keberadaan anjal dan gepeng sering dijumpai di beberapa ruas jalan di Kota Blitar diantaranya di Jl. Semeru, Jl. Tanjung, Simpang Empat Kawi, Jl. Jendral Soedirman, Jl. Kenari dan lainnya.

“Anjal dan gepeng ini harus ditertibkan. Karena jika tidak akan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Kegiatan meminta-minta di jalan raya selain mengganggu lalu lintas juga membahayakan pengguna jalan. Di samping itu juga menganggu keamanan anjal dan gepeng itu sendiri,” pungkasnya. 

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---