Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan mengamankan sejumlah berkas terkait proyek pekerjaan dan perizinan tempat wisata pada tahun 2011-2017. Dari hasil tersebut, petugas KPK akan menganalisis dan dilakukan penyitaan untuk barang bukti.
Terkait pemeriksaan yang dilakukan di Mapolres Batu terhadap dua saksi pada Selasa (5/1/2021) lalu, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan ada dua orang saksi yang diperiksa. Yakni Moh. Zaini, pemilik PT Gunadharma Anugerah, dan Kristiawan selaku mantan asisten rumah tangga mantan Wali Kota Eddy Rumpoko.
Baca Juga : KPK Geledah 3 Dinas di Kota Batu, Wali Kota Batu: Saya Gak Tahu, Tanya yang Periksa Saja
"Moh. Zaini tengah didalami terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu," ujarnya, Kamis (7/1/2021)
Sedangkan keterangan Kristiawan juga tengah didalami. "Kristiawan selaku mantan asisten rumah tangga didalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini untuk menerima sejumlah uang dari para kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu," ujar Ali.
Dari hasil pemeriksaan dua saksi itulah, KPK kemudian melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi Pemkot Batu 2011-2017