free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Pergantian Pejabat di Masa Plt Bupati Jember Dinilai Salahi Aturan, Warga Layangkan Aduan ke Polisi

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

05 - Jan - 2021, 22:27

Loading Placeholder
Heru Subagio (tengah) bersama beberapa warga saat menunjukkan surat pengaduan di depan Mapolres Jember (foto : Moh. Ali Makrus / Jatim TIMES)

Pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang dilakukan oleh Wakil Bupati Jember A Muqit Arief semasa menjabat sebagai Plt Bupati, berbuntut panjang. 

Pasalnya, pergantian pejabat itu menimbulkan hiruk pikuk dan mengkibatkan roda pemerintahan tidak kondusif. Kondisi ini pula yang membuat beberapa perwakilan warga melaporkan hal ini ke Mapolres Jember dan Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga : Gelapkan Kendaraan Sewa, Warga Banyuwangi Diamankan di Mapolsek Sumberbaru

“Kami melihat, muara dari hiruk pikuk pemerintahan di Jember ini berawal dari mutasi pejabat di masa Plt Bupati Jember. Di mana, dalam Undang-Undang sudah jelas, bahwa Plt Bupati tidak diperbolehkan melakukan pergantian pejabat. Tapi hal ini tetap dilakukan oleh Wabup saat itu,” ujar Heri Subagio salah satu perwakilan warga usai melakukan pengaduan ke Mapolres Jember.

Heri menilai, apa yang sudah dilakukan tersebut menjadi muara hiruk pikuk persoalah politik di pemerintahan Jember. Dirinya berharap dengan adanya aduan warga dengan nomor LM/3/1/2021 di Mapolres Jember ini, pihak-pihak terkait bisa melakukan penanganan adanya pelanggaran.

“Kami mengadukan persoalan ini tidak hanya di Mapolres, tapi juga di Kejaksaan Negeri Jember. Harapan kami, kedua lembaga tersebut bisa melakukan pengusutan dan turun tangan agar situasi di Jember kembali kondusif,” beber Heri.

Ketika disinggung bahwa mutasi yang terjadi di Pemkab Jember semasa Plt Bupati  A Muqit Arief  dilakukan karena adanya rekomendasi dari Kemendagri dan KASN, Heri melihat bahwa rekomendasi tersebut tidak disertai dengan izin secara tertulis dari Kemendagri, sehingga secara hukum tidak dibenarkan.

“Oke izin sudah melalui lisan. Tapi kalau tidak disertai bukti izin tertulis, hal ini tidak bisa dibenarkan di mata hukum. Seharusnya ada izin bukti tertulis, tapi sampai saat ini kami selaku warga yang peduli akan kondusivitas Kabupaten Jember masih belum melihat adanya izin tersebut,” pungkas Heri. 

Terpisah, M Husni Thamrin yang juga seorang pengacara, pada hari yang sama juga berkirim surat ke Gubernur Jatim dan Bupati Jember tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ratusan ASN dan beberapa pejabat saat melakukan gerakan dan menyatakan mosi tidak percaya terhadap pemerintahan Bupati Jember.

Menurut Thamrin, apa yang dilakukan oleh ratusan ASN tersebut dinilai telah melanggar PP Nomor 53 tahun 2010. Di mana, dalam peraturan tersebut pada Pasal 3 dan 4 sudah tegas disebutkan tentang kewajiban dan larangan bagi PNS (ASN). Di mana yang tidak mentaati bisa dikenakan sanksi disiplin.

Baca Juga : Gegara Atribut Perguruan, Pemuda Jombang Tewas di Tangan Guru Silat

“Saya memang bersurat ke Gubernur Jatim dan Bupati Jember dengan tembusan ke Inspektorat Propinsi dan Kabupaten. Karena kami melihat gerakan mosi tidak percaya yang dilakukan oleh ratusan ASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati sama halnya dengan pembangkangan dan melawan pimpinan. Atau, Insubordinasi yang dilarang bagi ASN, dimana mereka terikat dengan sumpah janji dan jabatan sebagai ASN,” ujar Thamrin,

 Oleh karenanya, ia mendesak agar Gubernur dan Bupati Jember untuk melakukan pemeriksaan kepada ASN dan pejabat yang terlibat. Serta diberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan, sebab jika tidak akan menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum dan bisa diikuti oleh yang lain melakukan hal yang sama.

“Makanya kami berkirim surat ke Gubernur dengan tembusan Inspektorat Jatim. Karena yang berwenang melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi Sekda adalah Gubernur, sedangkan untuk ASN lainnya kewenangan ada di Bupati,” pungkas Thamrin. 

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---