Teka-teki kematian Slamet Kuncoro (22) yang tewas saat malam pergantian tahun baru 2021 mulai terjawab. Pemuda tersebut tewas setelah dihajar oleh guru silat salah satu perguruan.
Pemuda asal Dusun Besuk Agung, Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang tersebut diketahui diajak duel oleh pelaku, Awaludin Jamil (26). Jamil merupakan guru silat sekaligus Ketua Ranting salah satu perguruan silat di Kecamatan Tembelang.
Baca Juga : Tiga Orang Ditangkap Terkait Tewasnya Pemuda di Jombang saat Malam Tahun Baru
Duel keduanya itu dipicu oleh korban yang memposting dirinya mengenakan seragam atribut perguruan silat pelaku di Facebook. Padahal, korban bukan anggota perguruan silat tersebut.
Duel tersebut berlangsung di jalan paving samping rumah pelaku di Dusun Bulak, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, pada Kamis (31/12/20) sekitar pukul 23.15 WIB.
"Korban datang ke rumah pelaku untuk meminta maaf atas postingannya di medsos. Setelah minta maaf dan membuat surat pernyataan, korban diminta berduel untuk membuktikan kejujurannya meminta maaf. Duel dilakukan oleh Jamil dengan menantang korban. Jamil ini guru sekaligus ketua rantingnya," terang Kanit Pidum Satreskrim Polres Jombang Ipda Aspio Tri Utomo, Minggu (03/01/21).
Duel keduanya pun tidak seimbang. Lantaran korban tidak memiliki keterampilan silat. Sedangkan pelaku merupakan guru silat. Pada duel yang tidak seimbang itu, kata Aspio, korban dihajar oleh pelaku hingga tak berdaya.
Pelaku beberapa kali menendang dan memukul tubuh korban hingga tersungkur ke paving jalan. Akibatnya, kepala korban terbentur ke jalan.
"Duel beberapa kali, sampai korban tertendang. Korban ditendang Jamil sampai jatuh ke belakang. Tubuh korban dan kepala terbentur ke paving. Mungkin tengkorak kepala pecah atau gimana, kita belum tahu," terangnya.
Usai duel selama tiga menit, korban masih sadarkan diri. Kondisi korban yang sudah lemas usai berduel, kemudian diantar pulang oleh FR (20), AD (20) dan GT (20). Ketiganya merupakan tetangga korban.
Korban diantar pulang pada Jumat (01/01/21) sekirar pukul 01.00 WIB. Perjalanan pulang, korban sudah tak sadarkan diri. Hingga pada sekitar pukul 02.00 WIB, korban meninggal dunia di rumah tetangganya bernama Adi.
Baca Juga : Dua TNI Dianiaya 9 Remaja, 1 Tewas dan 1 Kritis
"Waktu di lokasi korban masih sadar. Waktu dibawa pulang dia tak sadarkan diri. Jam 2 (02.00 WIB) korban meninggal dunia. Saat ini kita masih tunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban," kata Aspio.
Dari situ, Jamil ditetapkan tersangka atas penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ia dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Hukuman penjara 7 tahun kini telah menantinya.
Selain Jamil, Polisi juga menetapkan dua orang tersangka yang ikut serta dalam penganiayaan korban. Mereka adalah Agus Setiawan (18), warga Dusun Bulak, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang dan M Khoirur Rozikin (19), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
"Agus dan Rozikin turut serta dalam penganiayaan korban. Agus ini menjadi wasit saat duel. Dia sempat berdirikan korban saat terjatuh ditendang Jamil. Sedangkan Rozikin bertugas merekam video duel pelaku dan korban," ungkapnya.
Diungkapkan Aspio, ketiga orang yang menjemput dan mengantar pulang korban saat ini masih didalami perannya. Sementara ini, FR, AD dan GT masih berstatus saksi. "Ketiganya masih saksi dan hanya wajib lapor," pungkasnya.