Lagi modus penggelapan dan penipuan terhadap kendaraan sewa terjadi di Jember. Jika sebelumnya Polsek Semboro berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil rental pada November 2020 lalu, kini giliran Polsek Sumberbaru mengawali ungkap penggelapan kendaraan rental di awal tahun 2021.
“Iya ada 3 pelaku yang kami amankan, 1 warga Sadengan Rowotengah Sumberbaru dan 2 lagi warga Banyuwangi, modusnya menyewa kendaraan roda dua dan roda empat, kemudian oleh pelaku di gadaikan,” ujar Kapolsek Sumberbaru AKP. Subagio SH Senin (4/1/2020).
Baca Juga : Dua Negara Hampir Ribut Gara-Gara Bocah SMP
Ketiga pelaku adalah Zaenal Abidin (35) warga Dusun Gondosari Desa Rowotengah Sumberbaru Jember, selanjutnya Ferry Kurniawan (41) dan Rita Suciati (38) keduanya adalah warga Lingkungan Gentengen Kelurahan Singonegaran Banyuwangi.
Menurut Kapolsek, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah, kedua pelaku asal Banyuwangi bekerja sama dengan pelaku Zaenal Abidin, dimana kedua pelaku meminta kepada Zaenal Abidin untuk mencarikan sewa kendaraan roda dua dan roda 4 untuk digunakan operasional CV milik kedua pelaku yang bergerak di Entertainment.
“Pelaku Ferry menyuruh pelaku Zaenal untuk mencari tempat persewaan kendaraan roda dua dan roda empat untuk operasional CV nya, kemudian pelaku Rita yang membuat surat perjanjian sewa,” ujar Kapolsek.
Dari akad sewa yang dilakukan oleh ketiga pelaku terhadap korban Sedy Siswanto warga Desa Priggowirawan Sumberbaru, pelaku menyewa sepeda motor untuk 1 bulan sebesar Rp. 1,5 juta, sedangkan untuk kendaraan roda empat, pelaku menyewa per bulannya sebesar Rp 6 juta.
Baca Juga : 33 Nyawa Melayang di Jalan karena Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Malang
“Namun kendaraan yang disewa pelaku ini, tidak dibuat operasional CV nya, tapi digadaikan ke pihak lain, dimana sepeda motor digadaikan antara 3 sampai 5 juta, dan untuk kendaraan roda 4 digadaikan sebesar 40 juta, ada 3 unit mobil dan 32 unit sepeda motor yang digelapkan pelaku, total korban mengalami kerugian mencapai 800 juta,” pungkas Kapolsek. (*)