free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Gegara Terpapar Covid- 19, Sidang Korupsi PDAM Ditunda Tahun Depan

Penulis : Joko Pramono - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Dec - 2020, 01:35

Loading Placeholder
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Agung Radityo (Joko Pramono for Jatim TIMES)

Sidang kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Cahya Agung dengan terdakwa Kabag Perawatan PDAM Tirta Cahya Agung nonaktif, Djoko Hariyanto (DH) dengan kerugian negara Rp 1,3 milyar, harus ditunda hingga tahun depan.

Pasalnya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diagendakan pada 14 Desember itu ditunda hingga 4 Januari 2021, lantaran DH terpapar Covid-19.

Baca Juga : Warga Surabaya Ngutil di Pusat Perbelanjaan, Sempat Sembunyi di Toko Buku

Kajari Tulungagung, Ansari melalui Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo saat dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan DH terkonfirmasi Covid-19.

Namun, untuk saat ini kondisi DH terbilang sehat. Tapi harus menjalani isolasi selama 14 hari kedepan hingga dinyatakan negatif Covid-19.

“Ya benar. Beliau sekarang isolasi di rutan,” katanya.

Positifnya Covid-19 DH diketahui saat tim kesehatan melakukan tracing di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap seluruh tahanan. Tracing dilakukan lantaran ada tahanan yang mengeluhkan terpapar Covid-19.

“Mungkin terpapar dari temannya. Sehingga pengadilan memutuskan untuk menunda persidangan hingga selesai masa karantina,” tuturnya.

Sedang untuk kasus dugaan korupsi TMC (Tulungagung Motor Club) yang melibatkan mantan anggota DPRD Tulungagung, Gunarto sidang tetap dilakukan dengan cara online.

“Kalau Gunarto kemarin (22/12) agenda pembacaan dakwaan. Tapi dia online. Karena kondisi Covid-19 ini, jadi risiko ya,” terangnya.

Baca Juga : Hasil Rekapitulasi BNN, Penggunaan Zat Narkotika di Kota Kediri Masih Tinggi

Untuk sekedar diketahui, dilansir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa DH seharusnya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan ade charge pada 14 Desember lalu.  

Namun ia terpaksa ditunda karena terdakwa terpapar Covid-19. Kemudian, dalam SIPP tersebut dijadwalkan ulang sidang pemeriksaan saksi ahli dan ade charge pada 4 Januari mendatang diruang sidang Cakra.  

Sementara itu, Penasehat Hukum DH, Bambang Suhandoko mengakui sidang DH ditunda oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Pertimbangannya karena banyak tahanan yang berada di Rutan Kejati Jawa Timur terpapar dan harus menjalani karantina sesuai protokol kesehatan.  

“Mungkin soal ini (DH terpapar Covid-19 atau tidak) bisa langsung tanya ke Kejaksaan. Karena bukan kewenangan saya. Tapi selama komunikasi, beliau (DH) baik-baik saja. Dan setahu saya, mereka terpaksa menjalani isolasi karena kemarin banyak tahanan yang terpapar,” tandasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Joko Pramono

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---