free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

2.205 Botol Miras dan Knalpot Brong Hasil Razia Polres Batu Dimusnahkan

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

21 - Dec - 2020, 22:24

Loading Placeholder
Ketua DPRD Kota Batu Asmadi saat menghancurkan knalpot brong di halaman Plaza Batu.

Beragam jenis minuman keras (miras)  dan knalpot brong ditata dengan rapi oleh Polres Batu di halaman Plaza Batu. Semua barang itu hasil sitaan petugas Polres Batu itu saat operasi.

Barang-barang tersebut ditata untuk dihancurkan bersama, Senin (21/12/2020). Satu per satu minuman keras itu dipecahkan dengan menggunakan palu oleh Kapolres Batu AKBP Catur Cahyo Wibowo dan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko di  wadah plastik besar usai apel gelar pasukan Operasi Lilin 2020 dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021 di Alun-Alun Kota Batu, Senin (21/12/2020).

Baca Juga : Jaga Kondusivitas Nataru, Polres Malang Siapkan Pengamanan

Kemudian pemusnahan knalpot brong hasil sitaan Polres Batu oleh Ketua DPRD Kota Batu Asmadi seeta jajaran Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkopimda) Kota Batu lainnya. 

Total untuk miras,  ada 2.205 botol yang berhasil disita Polres Batu dan seluruhnya kini telah dimusnahkan. “Pemusnahan miras ada 2.205 botol dan juga knalpot brong dari hasil razia,” ungkap Kapolres Batu, AKBP Catur Cahyo Wibowo.

 Pemusnahan ini dilakukan untuk mengurangi berjatuhannya korban jiwa akibat minuman keras. “Pemusnahan ini agar memberikan efek jera bagi pelaku, penjual, bahkan bagi yang mengonsumsi miras. Juga untuk menekan adanya pesta miras di kalangan masyarakat yang sering  terjadi,” ucap kapolres.

Baca Juga : Operasi Lilin 2020, Satlantas Polres Tulungagung Fokus Penerapan 3M

Selain itu, kapolres siap menertibkan masyarakat yang menggunakan knalpot brong yang menimbulkan polusi suara. “Knalpot yang menyebabkan polusi suara akan terus kami tertibkan,” ujarnya. Knalpot yang dimusnahkan itu ada sekitar 50  buah.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---