free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tolak Izin Penambangan di Pantai Paseban Jember, Warga Gotong Pos ke Balai Desa

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

18 - Dec - 2020, 23:46

Placeholder
Pos yang diduga milik investor tambang Paseban saat diangkut warga menuju Balai Desa Paseban (foto : Ulum Pitek / Jatim TIMES)

Ketenangan warga Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, kembali terusik setelah hampir 5 tahun tenteram tanpa gejolak. Hal ini menyusul beredarnya surat izin penambangan atas PT AGD di desa tersebut.

Bahkan kejengkelan warga semakin memuncak pada Jumat (18/12/2020) saat tiba-tiba di Kedung Garinten, Pantai Paseban tepatnya di Dusun Bulurejo berdiri sebuah pos yang terbuat dari Galvalum.

Baca Juga : Terapkan Prokes, Desa Jumpong Bondowoso Salurkan BLT DD Tahap 7-9

Akibatnya ratusan massa melakukan aksi demo menolak penambangan pasir Pantai Paseban, dan mengangkat pos yang baru didirikan pada Kamis sore tersebut, ke Balai Desa Paseban yang berjarak 4 kilometer secara ramai-ramai.

“Kami datang ke sini, karena kami warga Paseban menolak adanya tambang apapun di pantai Paseban, kedatangan kami ke sini, adalah akan memindah ‘kantor’ yang baru kemarin berdiri ke Balai Desa. Jangan sampai ketenangan kami selama ini kembali dikoyak oleh kepentingan tambang,” ujar Irham warga Paseban saat hendak mengangkut pos yang ada di pesisir di samping jalan lintas selatan.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, beredarnya surat izin penambangan sudah mulai menjadi kasak-kusuk warga sekitar dalam dua hari terakhir. Warga semakin kesal saat Kamis sore, tiba-tiba ada pos yang terbuat dari Galvalum berdiri di pesisir Pantai Paseban.

"Kemarin sekitar jam 3 bangunan terbuat dari Galvalum itu Mas, bangunan di angkut pakai pikap L 300 warna hitam yang dikemudikan dua orang,” ujar warga lainnya yang enggan disebut namanya.

Pos yang terbuat dari Galvalum dan baru semalam ‘menclok’ di pesisir pantai Paseban inipun digotong warga ke Balai Desa, di sepanjang jalan, warga peserta aksi terus meneriakkan yel-yel, Tolak Tambang Pasir Besi, sambil membentangkan poster bertuliskan, Masyarakat Paseban Tolak Tambang, #Save Paseban, # Paseban ku, Paseban Ora Didol. 

Zakariya Sekdes Desa Paseban, saat menemui warga mengatakan, bahwa pemerintah desa sepakat untuk menggunakan otoritas desa bersama dengan BPD, Masyarakat, Perangkat Desa untuk mengamankan posko yang dibawa ke Balai Desa. "Kami sepakat menggunakan otoritas desa, bersama masyarakat, BPD, Ampel dan Perangkat Desa yang satu jalur semua kompak untuk mengamankan posko ini, dan sampai saat ini, pemerintah desa juga tidak pernah mendapat surat izin penambangan," ujar Zakariya saat menemui warga.

Sementara Bambang Erwin Setono, selaku plt. Camat Kencong, kepada sejumlah wartawan mengatakan, bawah memang dalam beberapa hari ini Muspika Kencong disibukkan dengan tambang Paseban. Terutama dalam menjaga kondusifitas wilayah Paseban, jangan sampai terulang kembali persoalan Paseban seperti beberapa tahun silam.

"Investor harus punya izin dan nuwun sewu ke Muspika, selama ini dari Investor tidak pernah ada izin ke Muspika maupun ke desa, sehingga apa yang dilakukan mereka ini sepertinya liar," ujar Bambang kepada sejumlah media. 

Baca Juga : Puluhan Massa Koalisi Bela Kyai Meluruk Kantor Pemkab Jember

Namun Bambang tidak menampik, jika dari pihak investor baru menemui Muspika tadi malam, namun pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada warga. “Memang tadi malam pihak investor sempat menemui Muspika, dan kami katakan, kalau izin itu benar, saya kira Muspika mematuhi aturan seperti itu. Namun kami kembalikan kepada masyarakat bila tidak menerima maka, Muspika juga tidak menerima, sehingga jangan sampai terjadi gejolak di kemudian hari," tegasnya.

Sejauh ini, kata Bambang, selain soal beredarnya surat izin, juga sudah ada posko di Paseban yang diduga milik investor. Warga menolaknya adanya Posko itu, bahkan membuat emosional warga.

"Tadi malam dijaga Posko itu dan diambil alih oleh warga dikembalikan ke desa. Hasil rapat semalam, pagi ini posko itu harus ditarik ke desa," terang Bambang.

Bila surat izin itu dari atasan, sambung Bambang, Muspika juga mendukung sebab izin ini Top Down, bukan Button Up jadi investor ini sepihak, "Tidak melihat arus di bawah ini bagaimana, menganggap warga Paseban menerima dengan izin tersebut," ucapnya.

Bambang juga membenarkan bahwa investor yang akan menambang pasir besi di Paseban itu adalah PT. AGD sebagaimana foto surat ijin yang beredar di kalangan wartawan. (*) 

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya