Polres Tulungagung bakal melarang pelaksanaan acara pesta tahun baru 2021. Pasalnya, kegiatan kumpul-kumpul yang biasa dilakukan menjelang pergantian tahun itu berpotensi menyebarkan covid-19.
Wakapolres Tulungagung Kompol Yoghi Hadisetiawan menyampaikan, seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan akan dilarang dengan tegas.
Baca Juga : Kerahkan Ratusan Personel, Polres Malang Imbau tidak Ada Pesta dan Kembang Api saat Nataru
“Enggak boleh. Kalau sifatnya menimbulkan kerumunan, kami larang,” katanya dengan tegas pascapemeriksaan senjata api dan kendaraan dinas milik polres di GOR Lembupeteng dengan menggandeng Polda Jatim, Kamis (17/12/20).
Jika ada yang nekat menggelar acara yang menimbulkan kerumunan, maka akan dilakukan tindakan dengan tegas. Seluruh yang terlibat dalam kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan diberikan sanksi berupa denda dan kerja sosial.
Selain menimbulkan kerumunan, acara “melekan” sambut pergantian tahun juga melanggar jam malam. “Jika melekan masih dalam lingkup keluarga, seperti di halaman rumah masih kami izinkan, ” ujarnya.
Berbeda jika melekan dilakukan di suatu tempat dengan massa yang banyak. Maka itu akan dilarang.
Jam malam di Tulungagung dimulai sejak pukul 23.00 hingga pukul 04.00.
Selain itu, polisi melakukan penyekatan di sejumlah tempat untuk mencegah masuknya warga dari luar kota masuk ke Tulungagung.
Baca Juga : Jelang Nataru, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Minta Aparat Perketat Aktivitas Anak Muda
Biasanya warga luar kota hendak menikmati pergantian tahun di lokasi wisata yang ada di Tulungagung. “Kamk akan lakukan protokol ketat seperti awal pandemi di Tulungagung. Kami lakukan penyekatan di beberapa titik. Di sana ada Dinkes, TNI-Polri, satpol PP,” terangnya.
Jika ada yang kedapatan terkonfirmasi positif covid, nanti akan langsung diisolasi.