Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) pengisian jabatan Pemilihan Wakil Walikota Kediri di periode masa sisa jabatan, Ashari dari Fraksi Partai Demokrat, mengaku meskipun tatib dalam pengisian jabatan telah rampung, namun saat ini pansus masih menunggu jawaban hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh Bagian Biro Hukum Provinsi.
Hal ini menyusul adanya protes dari sejumlah anggota DPRD terhadap tatib yang telah dirancang yang dibahas di dalam rapat paripurna, Senin (14/12/2020).
Baca Juga : Banyak CSR, Pemkot Malang Dorong Perusahaan Turut Realisasikan Usulan Masyarakat
Dalam tatib tersebut, ada salah satu poin yang menjadi titik permasalahan. Yakni tertera pada Pasal 6 ayat 3. Di mana, dalam pasal tersebut berbunyi “Anggota DPRD yang ditetapkan sebagai calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib mengundur diri dari jabatannya”.
"Poin ini yang menjadi titik protes. Sehingga draf tatib yang telah disepakati oleh Pansus belum bisa dijadikan acuan pengisian dan menunggu hasil dari evaluasi dari biro hukum provinsi," kata Ashari Ketua Pansus dari Partai Demokrat membeberkan titik permasalahan.
Menurut Ashari, draf tatib yang telah dirancang tersebut telah sesuai dengan hasil studi banding yang telah dilakukan beberapa bulan lalu.
Ia mengaku, mengadopsi draf tatib tersebut dari sejumlah daerah yang sebelumnya telah mengalami perihal yang sama dengan Kota Kediri. Yakni terjadi kekosongan jabatan di posisi Wakil Kepala Daerah.
"Salah satu contohnya ada di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Yogyakarta. Memang secara aturannya seperti itu. Namun hal itu kembali lagi kepada aturan hukum di atas kita, yakni pihak Provinsi yang nanti seperti apa dalam mengevaluasi draf tatib yang telah jadi tersebut. Apakah perlu direvisi atau tidak. Intinya kewajiban dari pansus ialah menyampaikan hasil panitia khusus kepada forum paripurna," ungkapnya.
Sementara itu, wujud protes terhadap tatib inipun dilontarkan oleh Choirudin Mustofa, anggota DPRD dari Fraksi NasDem.
Baca Juga : Seleksi Calon Direktur Perumda Tirta Dhaha Kota Kediri Terbuka untuk Umum
Ia menilai, jika dasar hukum yang digunakan oleh pansus dalam mencantumkan Pasal 6 ayat 3 itu tidak ada. Sementara itu menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, itu tidak ada yang menyebutkan pasal tersebut.
"Dasar hukum yang dipakai itu menyebutkan, bahwa yang digunakan itu adalah pasal tentang mencalonkan Calon Kepala Daerah (Cakada). Nah, itukan pasal berbeda ketika diterapkan dalam situasi saat ini. Di mana Kota Kediri terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) lantaran Wakil Walikota Kediri (Alm) Lilik Muhibbah tutup usia. Kalau di Cakada memang ada klausul yang mengharuskan mundur ketika menjabat menjadi anggota DPRD. Tapi kalau dipergantian antar waktu itu tidak menyebutkan hal tersebut," jelasnya.
Tofa, sapaan akrab anggota DPRD Komisi A Kota Kediri inipun menyebut, penghapusan terhadap Pasal 6 ayat 3 pada draf tatib pengisian jabatan Wakil Walikota inipun juga didukung oleh sejumlah anggota DPRD dari fraksi lain. Diantaranya dari PDI P, Hanura dan juga PKS yang diketahui memiliki sikap yang sama. Yakni menyetujui untuk dilakukan penghapusan pada pasal tersebut.