Jelang akhir tahun 2020, semua desa wajib melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Demikian juga halnya di Desa Banyuurip Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.
Sejumlah sumber pendapatan hingga pengeluaran keuangan desa direkap untuk dilaporkan ke pemerintah kabupaten. Kepala Desa Banyuurip, Sugiyatno saat dikonfirmasi menjelaskan jika tertib administrasi pengelolaan keuangan adalah kewajibannya.
Baca Juga : Beri BLT DD Tepat Waktu, 13 Desa di Kota Batu Terima Pernghargaan Mendes PDTT
"Jadi kami setiap tahun menyiapkan laporan pertanggungjawaban ini mulai dari titik nol istilahnya. Kemudian membuat Rencana Anggaran, lalu setelah serapan dana tersedia maka kita realisasikan dan sekarang kita harus mempertanggungjawabkan," kata kepala desa yang biasa dipanggil Janur ini, Minggu (13/12/2020).
Serapan keuangan yang diperoleh di antaranya dari bantuan keuangan kabupaten, pengembalian bagi hasil pajak, Hasil Usaha Bumdes dan lainnya ini disebut Pendapatan Asli Desa (PAD). Untuk tahun 2020 kata Janur, besar PAD Banyuurip mencapai 93 juta rupiah.
"Kita gabungkan dengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, kemudian kita belanjakan sesuai rencana anggaran," jelasnya.
Dari rencana anggaran tahun 2020, awalnya 2.026.027. 294.00 rupiah menjadi 2.030.550.294.00 rupiah dialokasikan dalam bentuk pembangunan fisik dan non fisik.
"Pembangunan fisik sudah terealisasi semua, terutama di desa kami ini untuk rabat jalan dan sarana dan prasarana lain sesuai aspirasi masyarakat," ungkapnya.
Baca Juga : Tingkatkan Sektor Ekonomi dan Pendidikan, Bupati Sanusi Bakal Benahi Akses Jalan Tembus
Untuk tahun 2020 ini, Desa Banyuurip juga mendapat bantuan dari pemerintah pusat berupa pembangunan embung Londho dengan nilai lebih dari Rp 4 Milyar.
"Ini sebagai bagian dalam memajukan desa di wilayah selatan Kabupaten Tulungagung untuk meningkatkan kesejahteraan. Patut saya apresiasi dengan baik dan semoga ditahun yang akan datang bantuan lain dapat ditingkatkan untuk meningkatkan produktivitas ekonomi di sini," pungkasnya.