free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Kejar-kejaran dengan Polisi, Residivis Asal Pasuruan Ditangkap di Batu

Penulis : Mariano Gale - Editor : Yunan Helmy

13 - Dec - 2020, 00:25

Loading Placeholder
Foto istimewa

Residivis asal Pasuruan bernama Muhamad Riskin (19) telah diamankan di Polsek Batu. Pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) ini ditangkap setelah melalui aksi kejar-kejaran dengan polisi selama hampir satu jam.

"Pelaku sempat kabur dan terjadi aksi pengejaran. Kemudian pukul 18.00 WIB, polisi akhirnya berhasil membekuk Riskin di kawasan Jalan Abdul Ghani Atas," ujar Kanit Reskrim Polsek Batu Iptu Sugiarto, Sabtu (12/12/2020).

Baca Juga : Dikepung Warga, Satu Pencuri Motor Diringkus, Empat Melarikan Diri

Riskin melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Kota Batu. Dia dan temannya membawa kabur satu unit sepeda motor bernopol N 3584 KI milik korban bernama Satriyo Wiluko

"Jadi, ada dua pelaku. Satunya lolos (DPO). Kedua pelaku ranmor tersebut melakukan aksinya pada Jumat sore (11/12/2020) kemarin," ungkap Sugiarto.

Riskin sebelumnya pernah mendekam di penjara dengan masa hukuman  1 tahun 8 bulan. "Dia merupakan residivis dari LP Bangil dengan kasus yang sama (curanmor)," ucapnya.

Kepada polisi, Riskin mengaku aksi pencurian ini merupakan kali kedua di Kota Batu. Hasil pencurian motor pertama digunakan untuk operasional dalam aksi pencurian kedua. "Hasil pencurian pertama ini dibawa oleh temannya yang DPO. Yang disasar hanya motor Vario," imbuh Sugiarto.

Baca Juga : Selama Bulan November, 10 Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Polres Jember

Riskin kini meringkuk di tahanan Polsek Batu dan terkena Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. "Nah, untuk temannya, masih dilakukan pencarian dan sudah DPO," ujar kanit reskrim.

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mariano Gale

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---