Peraturan Daerah Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Perda Minol) resmi disahkan DPRD Kota Malang, hari ini (Kamis, 10/12/2020).
Meski telah menyetujui dan menyepakati, masih ada beberapa catatan dari fraksi-fraksi partai DPRD Kota Malang terkait implementasi ke depannya akan Perda tersebut.
Baca Juga : Pimpinan Dewan Surabaya Prioritaskan APBD 2021 untuk 12 Prioritas Pembangunan
Fraksi PKS salah satunya, dalam hal ini memberikan tiga catatan khusus bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terkait dengan Perda Minol.
Juru Bicara Fraksi PKS, Bayu Rekso Aji menyampaikan perihal Perda Minol sejatinya berkaitan pula dengan kepastian hukum bagi penyelenggaraan usaha. Dalam hal ini, kemudahan layanan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SIUP-Minuman Beralkohol melalui ketentuan OSS (Online Single Submission) atau Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
"Ini haruslah seimbang dengan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan jaminan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol," jelasnya.
Catatan kedua, dikatakan Bayu, Pemkot Malang sebagai pemangku kewenangan menerbitkan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) dinilai harus memastikan ketentuan jarak tempat berusaha dari tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan Rumah Sakit.
"Sehingga, setiap orang atau badan hukum yang belum memiliki atau melanggar ketentuan ITPMB harus dilarang untuk menjual minuman beralkohol," imbuhnya.
Baca Juga : Ranperda Perumda Tunas Dikebut, Berikut 7 Jenis Usaha yang Diatur
Terkahir, Bayu mengatakan komitmen Pemkot Malang dalam penegakan hukum harus secara aktif diimplementasikan sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Perda tersebut.
"Karena, dengan adanya payung hukum, diharapkan Pemerintah Kota Malang dapat lebih leluasa dalam mewujudkan Kota Malang bermartabat sesuai dengan apa yang telah dicitakan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Malang," tandasnya.
Diketahui, dalam Perda Minol tersebut juga dijelaskan berkaitan denfan sanksi bagi setiap pengusaha atau pun masyarakat yang melanggar aturan. Yang mana, dapat diancam dengan sanksi pidana. Yakni, kurungan penjara maksimal selama 3 bulan atau denda mencapai Rp 50 juta.