Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Ranperda Perumda Tunas Dikebut, Berikut 7 Jenis Usaha yang Diatur

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Yunan Helmy

09 - Dec - 2020, 14:57

Placeholder
Rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kota Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

Jelang akhir tahun 2020 ini, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas) menjadi salah satu yang tengah diprioritaskan DPRD Kota Malang untuk dikebut pembahasannya.

Dalam ranperda tersebut, setidaknya ada 7 jenis usaha utama yang akan diatur guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Malang.

Baca Juga : Disepakati Legislatif, Dua Ranperda Dikebut Akhir Tahun Ini

Ketua Pansus Ranperda Perumda Tunas Ahmad Wanedi menyatakan ketujuu jenis usaha yang diatur tersebut merupakan bagian dari penyesuaian dari PD (Perusahaan Daerah) RPH (Rumah Potong Hewan) yang juga masuk di dalamnya.

Tujuh jenis usaha utama tersebut di antaranya, pertanian dan perikanan, industri pengolahan (termasuk rumah potong hewan), perdagangan besar dan eceran (reparasi, perwatan mobil dan sepeda motor), pengangkutan/pergudangan, pengadaan listrik dan gas, pengelolaan air limbah dan sampah, dan terakhir realestat.

"Tentu potret ini akan memperkuat jenis usaha yang dikelola oleh Perumda Tunas. Tentu di bawah Pemerintah Kota Malang," ujarnya.

Wanedi menambahkan, selain 7 usaha utama itu, Ranperda Tunas akan dimaksimalkan sebagai upaya dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pemerintah daerah (pemda). Terutama dalam memberikan pelayanan akomodasi dan penyediaan makan-minum dan bidang lainnya. "Seperti juga menyediakan jasa informasi dan komunikasi. Juga kesenian, hiburan dan rekreasi," imbuhnya.

Lebih jauh, politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, meski saat ini Ranperda Tunas tengah dikebut pembahasannya lebih lanjut di tatanan legislatif,  ada beberapa hal yang direkomendasikan tim pansus. Hal ini berkaitan dengan implementasi ranperda oleh eksekutif. Yakni, pemda diminta untuk segera melakukan peralihan status dari perusahaan daerah menjadi perumda. Sehingga segala yang berkaitan dengan urusan dasar telah siap sebelum diundangkan menjadi peraturan daerah (perda).

Baca Juga : Disparpora Bondowoso Sosialisakan Skema Pembukaan Usaha Wisata Jelang Tahun Baru

"Baik dalam urusan anggaran dasar, struktur organisasi, rencana bisnis, dan lainnya. Sehingga peralihan status dapat segera dilaksanakan setelah perda diundangkan," jelasnya.

Kemudian, berkaitan dengan perluasan jenis usaha, pemda dan Perumda Tunas diharapkan tetap melalukan sinergitas dan melakukan kajian yang komprehensif. Hal itu guna mengantisipasi adanya overlap (tumpang tindih) bagi usaha-usaha yang telah berjalan.

"Sehingga perluasan usaha tidak sampai ‘overlap’ dengan usaha yang berjalan di kalangan masyarakat, terutama UMKM. Artinya usaha yang ada tetap bisa dikelola secara profesional, khususnya untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) di kemudian hari," tandasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Yunan Helmy