free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Renja 2022 Wajib Dimasukkan ke SIPD, Bappeda Kota Malang Lakukan Koordinasi Teknis

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Yunan Helmy

09 - Dec - 2020, 20:36

Placeholder
Kepala Bappeda Kota Malang Dwi Rahayu (humas Pemkot Malang for MalangTIMES)

Proses penyusunan rancangan awal (ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemerintah Kota Malang Tahun 2022 sudah dimulai. Namun berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, proses penyusunan Rlranwal RKPD kali ini lebih diperketat lagi.

Hal itu berkaitan dengan diberlakukannya peraturan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk menyusun setiap rencana pembangunan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Baca Juga : Pemekaran Kota Batu, Diperkirakan 65 Ribu Warga Bakal Ganti KTP

Kepala Bappeda Kota Malang Dwi Rahayu menyampaikan, untuk menyusun ranwal RKPD, Bappeda Kota Malang telah mengundang seluruh perangkat daerah (PD) hingga tingkat kecamatan. Sehingga, ada sinkronisasi dan penginputan data ke dalam SIPD bisa dipahami oleh seluruh PD di Kota Pendidikan ini. "Sesuai permendagri, saat ini proses penyusunan ranwal RKPD harus dilakukan," katanya.

Untuk menyinkronkan setiap rencana kerja yang dibuat, seluruh perangkat daerah harus dilibatkan. Sehingga, proses input data bisa langsung dilakukan lebih cepat. Sebab, apabila ada kesalahan, maka tidak bisa menghapus data yang telah dimasukkan, melainkan harus mengulang kembali proses input.

"Jadi, jika ada yang salah tidak bisa dihapus, tapi mengulang kembali proses input. Maka untuk meminimalisasi itu, koordinasi harus dilakukan," jelasnya.

Lebih jauh Dwi menerangkan bahwa proses input rencana kerja Pemerintah Kota Malang tahun 2022 akan dilaksanakan pada awal Januari 2021. Sementara saat ini, proses ranwal RKPD akan terus dikebut dan harus selesai pada bulan ini. Sehingga, proses perencanaan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. "Jadi, ini masih proses penyusunan ranwal RKPD dulu," ungkapnya.

Sementara itu, sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD), setiap data dan informasi perencanaan pembangunan daerah harus dikelola dalam data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik.

Baca Juga : Kembali Berlakukan WFH, Begini Upaya Disnaker-PMPTSP Kota Malang Agar Layanan Tak Terganggu

Rencana strategis merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan lingkup perangkat daerah. Sehingga mengacu pada ketentuan yang berlaku, renstra perangkat daerah wajib untuk dimasukkan pada aplikasi SIPD. Setiap proses perencanaan pembangunan daerah hingga proses penganggaran wajib dicantumkan di dalamnya.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Yunan Helmy