free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kembali Berlakukan WFH, Begini Upaya Disnaker-PMPTSP Kota Malang Agar Layanan Tak Terganggu

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Dec - 2020, 20:45

Placeholder
Layanan yang mengetatkan protokol kesehatan di Disnaker-PMPTSP Kota Malang (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

Wali Kota Malang Sutiaji belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran nomor 28 Tahun 2020 Tentang perubahan Kedua Atas Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara Dan Karyawan/Karyawati BUMD.

Dalam SE tersebut, dijelaskan jika ASN Pemkot Malang agar melakukan Work From Home (WFH) hingga 14 Desember mendatang. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya mitigasi sekaligus pencegahan penyebaran covid-19.

Baca Juga : Semarak Piala Dunia U-20 2021 Mulai Terasa, Disporapar Kota Malang Akan Lakukan Ini

Aturan tersebut pun langsung ditindaklanjuti oleh seluruh Perangkat Daerah (PD) Kota Malang. Terutama yang melekat dengan layanan publik, seperti Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang.

Karena kurang lebih 129 jenis perizinan dan nonperizinan saat ini telah didelegasikan kepada Disnaker-PMPTSP Kota Malang. Secara otomatis, setiap hari ada ratusan hingga ribuan berkas yang diajukan oleh masyarakat.

Sekretaris Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Woro Tanty Poerwandari, SH menyampaikan, seluruh pemohon yang hendak memanfaatkan layanan di Disnaker-PMPTSP Kota Malang telah diarahkan untuk memanfaatkan layanan berbasis online. Mulai dari Online Single Submission (OSS) hingga aplikasi Izin Online (Izol).

"Jadi kami arahkan dan kami umumkan agar pemohon memanfaatkan layanan berbasis online, yang itu bisa diakses dimanapun," katanya, Senin (7/12/2020).

Namun untuk mengantisipasi adanya masyarakat atau pemohon yang belum bisa menggunakan layanan berbasis online, petugas Disnaker-PMPTSP Kota Malang menurutnya akan tetap memberi layanan. Namun semua sesuai dengan protokol kesehatan. Karena layanan berbasis protokol kesehatan juga telah disiapkan sejak pandemi covid-19 melanda.

Setiap pemohon yang hendak memanfaatkan layanan wajib mengantre dan duduk di tempat berjarak yang disediakan. Pemohon harus melalui alur pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda untuk menghindari penumpukan dan kerumunan.

Selain itu, setiap meja layanan juga dilengkapi dengan pembatas kaca. Hal itu untuk meminimalisir dan mencegah kemungkinan penyebaran virus. Bukan hanya itu, seluruh petugas juga dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) seperti masker hingga face shield. Pemohon yang datang juga diwajibkan mengenakan masker serta mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga : Armada Mobil Keliling Ditambah, Dewan Usul Layanan Jangkau Setiap Kecamatan

Lebih jauh Woro menjelaskan jika masyarakat atau pemohon bisa memanfaatkan layanan pengiriman berkas. Sehingga itu bisa mengurangi penumpukan antrean layanan. Pemohon bisa mengirimkan berkas ke bagian layanan yang dituju di Disnaker-PMPTSP Kota Malang. Selanjutnya petugas akan menindaklanjuti dan menghubungi pemohon berkaitan dengan berkas yang diajukan.

"Iya itu juga bisa (memanfaatkan layanan pengiriman berkas; red)," terang Woro.

Sementara untuk jam kerja, seluruh petugas tetap memaksimalkan layanan dengan pembagian tugas di masing-masing bidang, dan juga telah ditetapkan sistem pembagian jam kerja. Sehingga, layanan tetap berjalan lebih maksimal dan masyarakat tetap bisa mengakses perizinan dan nonperizinan seperti biasa. Sistem yang diberlakukan itupun akan terus dievaluasi untuk bisa menghasilkan layanan yang prima, meski di tengah pandemi covid-19.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Sri Kurnia Mahiruni