Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Ranperda Minol) menjadi salah satu yang tengah diprioritaskan untuk dibahas jelang akhir tahun 2020 ini.
DPRD Kota Malang pada dasarnya telah menyetujui dan menyepakati untuk selanjutnya Ranperda Minol bisa dilanjutkan ke pembahasan di tahap berikutnya.
Baca Juga : Beri BLT DD Tepat Waktu, 13 Desa di Kota Batu Terima Pernghargaan Mendes PDTT
Ketua Pansus Ranpersa Minol, Rokhmad menyatakan Ranperda tersebut akan menjadi acuan khusus dalam metode pengawasan dan peredaran minuman beralkohol (Minol) bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Di dalamnya, akan terdapat sanksi bagi setiap pengusaha ataupun masyarakat yang melanggar aturan.
Dijelaskan Rokhmad, bagi pelanggar Perda Minol nantinya dapat diancam dengan sanksi pidana. Yakni, kurungan penjara maksimal selama 3 bulan atau denda mencapai Rp 50 juta.
"Karena ini Perda, tetap ada sanksinya. Yaitu maksimal 3 bulan (kurungan penjara) dan denda Rp 50 juta," ungkapnya.
Adapun, beberapa aturan bagi pengusaha yang menyediakan Minol dalam Ranperda Minol juga turut ada batasan. Menurut Rokhmad, di antaranya berkaitan dengan aturan perizinannya, kemudian tempat penjualan, hingga jarak area jualan dengan fasilitas publik.
"Yang kita atur di antaranya seperti izin penjualan, tempat mana saja yang bisa menjual, lalu kadar alcohol hingga jarak dengan tempat ibadah, lalu lingkungan pendidikan juga. Jika melanggar, ada sanksinya yang ditegakkan," jelasnya.
Politisi PKS ini menambahkan, selama ini pembahasan Ranperda Minol cukup memakan waktu panjang. Sebab, sejak dimulai pada 2 Januari lalu, pansus dan tim badan hukum Pemkot Malang baru dapat menyelesaikannya pada akhir November ini.
Meski telah disepakati, pihaknya tetap memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemkot Malang berkaitan untuk implementasi Ranperda Minol ke depannya.
Seperti, Pemerintah Daerah (Pemda) dinilai harus memiliki komitmen kuat dalam memaksimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga : Samakan Persepsi Program, BNN Jatim Kunjungi Trenggalek
"Oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus berkomitmen kuat dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, agar dampak buruknya bisa kita minimalisir, demi Kota Malang yang bermartabat," katanya.
Kemudian, berkaitan pula dengan kepastian hukum bagi penyelenggaraan usaha. Dalam hal ini, kemudahan layanan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SIUP-Minuman Beralkohol melalui ketentuan OSS (Online Single Submission) atau Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
"Hal ini haruslah seimbang dengan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan jaminan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol," ungkapnya.
Selanjutnya, adanya kewenangan Pemda untuk menerbitkan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) yang dalam hal ini harus memastikan ketentuan jaraknya. Jika ada yang melanggar, sejatinya wajid dilarang berjualan Minol.
"Jarak dari tempat peribadatan, lembaga pendidikan, serta Rumah Sakit. Setiap orang atau badan hukum yang belum memiliki atau melanggar ketentuan ITPMB harus dilarang menjual minuman beralkohol," tandasnya.